Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Rumahnya Dihargai Rp 1,2 M, Yayat si Tukang Las Kesusahan Bayar Pajak Rp 2,3 Juta: Gaji Tidak Tetap

Seorang tukang las bernama Yayat Supriadi merasa bingung karena rumahnya dihargai Rp 1,2 miliar. Hal ini membuat pajak yang harus ia bayar ikut besar

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Rumahnya Dihargai Rp 1,2 M, Yayat si Tukang Las Kesusahan Bayar Pajak Rp 2,3 Juta: Gaji Tidak Tetap 

Adapun pihak yang menjadi tergugat dalam pengajuan JR ini adalah Pemerintah Kota Cirebon (Pj Wali Kota dan Pj Sekda), DPRD Kota Cirebon dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sementara, salah satu warga, Hendrawan Rizal (56) mengaku keberatan dengan munculnya perda tersebut.

Di mana, perda tersebut mengatur atas kenaikannya PBB yang sangat besar.

"Tentunya keberatan, pajak tahun ini saya naik 165 persen dengan angka yang di luar kewajaran, makanya kami protes dan minta perda tersebut dibatalkan," ujar warga Perumahan GSP tersebut.

Berita Terkait Pajak Lainnya

Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V memasang plang bertuliskan "objek pajak belum melunasi kewajiban pajak daerah" di dua hotel elite di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dua hotel itu adalah Hotel Loccal Colletion dan La Cecile Labuan Bajo.

Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V Dian Patria mengatakan, pihaknya bersama Pemkab Manggarai Barat telah mengunjungi dua hotel kelas premium yang kedapatan menunggak pajak tersebut.

"Pada hotel pertama diketahui belum melaporkan omzetnya dalam 3 bulan terakhir pada tahun 2024, sehingga belum menuntaskan kewajiban pajaknya," kata Dian dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (6/8/2024).

"Sementara di hotel kedua, terdapat kekurangan bayar Pajak Hotel dan Restoran (PHR) yang bahkan menjadi temuan Badan Pengelola Keuangan (BPK) pada periode Januari - Desember 2023 dengan kurang bayar mencapai lebih dari Rp 239 juta," jelasnya.

Ia menjelaskan, hasil monitoring Center for Prevention (MCP) 2023 tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Pemkab Manggarai Barat mencapai 85,15 persen, khusus untuk area optimalisasi pajak daerah mencapai 91 persen.

“Dengan kata lain, Pemda Manggarai Barat sudah baik dalam tata kelola pemerintahan. Namun, masyarakat atau pelaku usaha di sini harus bersinergi dengan pemerintah daerah, untuk membangun Manggarai Barat lebih baik lagi dan menjadi percontohan bagi pemerintah daerah lain,” ungkap Dian.

Karena itu, lanjut dia, temuan Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V di lapangan harus disikapi oleh Pemkab Manggarai Barat, masyarakat dan pelaku usaha sebagai efek jera.

"Jika pelaku usaha yang masih nekat dan bersikeras, meski sudah dipasang plang dan terekspose media, kalau tidak ada malu, Pemda harus melakukan langkah lain, bisa juga dibekukan izin usahanya,” timpal Dian.

Kepala Bapenda Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok menjelaskan, Hotel Loccal Collection dipasang plang karena tidak melaporkan omzet dan tidak membayar pajak sejak Maret sampai Juli 2024.

Sementara Hotel La Cecile, berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melakukan kurang bayar atau penggelapan pajak sejak tahun 2023.

"Temuan kurang bayar dampaknya selisih di laporan. Antara yang dilaporkan dengan riil tidak sesuai," jelasnya, Selasa pagi.

Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng berharap dengan adanya pemasangan plang itu, kedua hotel bisa melunasi kewajiban mereka.

Pihaknya akan terus mengejar semua wajib pajak yang lalai membayar pajak.

"Daerah ini sangat penting untuk mendapatkan PAD. Kehadiran KPK di Manggarai Barat sangat membantu Pemda," imbuh dia.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved