Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Sidang Gugatan Kapolri, Kapolda, Kapolres Probolinggo Kota dan Pj Gubernur Jatim Kembali Mangkir 

Sidang lanjutan gugatan Kapolri, Kapolda Jawa Timur dan Kapolresta Probolinggo Kota kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan pada Rabu (7/8/

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Ahsan Faradisi
Penggugat dan perwakilan tergugat saat berada di ruang Chandra PN Kraksaan, Rabu (7/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Sidang lanjutan gugatan Kapolri, Kapolda Jawa Timur dan Kapolresta Probolinggo Kota kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan pada Rabu (7/8/2024). 

Selain ketiganya, terdapat pula Pj Gubernur Jatim dan Dinas Penanaman Modal - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jawa Timur turut digugat oleh Lembaga Nirlaba Format for Green yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan.

Dalam sidang di ruang Chandra, majelis hakim kembali menunda persidangan meskipun sempat mangkir beberapa jam. Hal itu dikarenakan masih tidak hadirnya dua tergugat, yakni Kapolri dan Kapolda.

Tim Hukum Format for Green, Febriyanto mengatakan, sidang kedua itu lagi-lagi ditunda oleh majelis hakim. Perwakilan dari Polda Jawa Timur sejatinya turut hadir, namun kehadirannya tidak dianggap dikarenakan tidak membawa surat kuasa.

"Sebenarnya pihak Polda tadi hadir cuma tidak membawa surat kuasa, sehingga dianggap tidak hadir. Sedangkan untuk Kapolri, memang tidak hadir sama dengan sidang yang pertama," kata Febri.

Oleh karena itu, lanjut Febri, sidang selanjutnya pada Rabu (21/8/2024) jika dari pihak Kapolri dan Kapolda kembali tidak menghadiri sidang. Maka secara hukum keduanya dianggap menyia-nyiakan haknya melakukan pembelaan.

"Mereka sudah dipanggil secara layak, tapi jika kembali tidak hadir maka dianggap menghilangkan haknya melakukan pembelaan di persidangan. Oleh karena itu kami harap di sidang selanjutnya semua tergugat bisa hadir," ujarnya.

Sementara Humas PN Kraksaan Nanang Adi Wijaya mengatakan, jika sidang lanjutan memang ditunda. Sidang akan digelar kembali setengah bulan mendatang dengan agenda yang sama.

"Betul, para tergugat kami anggap tidak hadir karena tidak ada surat kuasa. Sidang akan digelar kembali 7 Agustus mendatang," tuturnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved