Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuh

Terbukti Bersalah, Penganiaya Anak Selebgram Malang Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Terbukti bersalah melakukan kekerasan, penganiaya anak selebgram Malang Emy Aghnia Punjabi divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

|
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Terdakwa penganiaya anak selebgram Malang Emy Aghnia Punjabi, Indah Permata Sari usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (7/8/2024). 

"Pada dasarnya, pasal yang dibuktikan oleh majelis hakim sama dengan pasal yang kami tuntutkan, yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Sehingga dengan putusan itu, sebenarnya sudah layak dan sebagaimana mestinya," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Jawa Timur, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.

Polisi telah menetapkan pengasuh (suster) korban yang bernama Indah Permata Sari (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dan diamankan saat masih berada di rumah orang tua korban.

Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/3/2024) pagi, yang mana orang tua korban curiga dengan laporan tersangka.

Tersangka melapor korban mengalami luka-luka karena jatuh dari kamar mandi.

Namun saat dilihat fotonya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan kening.

Orang tua korban curiga, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban.

Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban.

Sebagai informasi, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama pengasuhnya, karena orang tuanya sedang bekerja di Jakarta.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved