Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Warga Bojonegoro Dicokok Polisi saat Transaksi Jual Beli Motor Curian, Ditangkap di Lamongan

Baru transaksi dan belum menikmati uang hasil menjual motor curian, Anto (41) warga Bojonegoro diamankan di Lamongan

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Hanif Manshuri
Tersangka pencuri motor, Anto (41) saat dibawa ke Mapolsek Bluluk Lamongan sebelum diserahkan ke Polsek Kedungadem Bojonegoro, Selasa (6/8/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Baru transaksi dan belum menikmati uang hasil menjual motor curian, Anto (41) warga Tlawah, Desa Panjang, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro ditangkap di wilayah Bluluk Lamongan.

"Ditangkap  saat sedang transaksi di Dusun Talunrejo, Kecamatan  Bluluk Lamongan, Selasa malam," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, Rabu (7/8/2024).

Pelaku ditangkap anggota Polsek dibantu anggota Koramil Bluluk, saat sedang transaksi di wilayah Bluluk.

Tertangkapnya tersangka, bermula dengan laporan korban, Sampe (63) yang kehilangan motor Honda Revo dengan nopol  S 3034 B di tepi jalan turut tanah Desa  Panjang Kecamatan  Kedungadem, yang berbatasan dengan wilayah Lamongan, Minggu (4/8/2024).

Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke  petugas Polsek Bluluk.

Baca juga: Dititipi Motor Curian, Bapak dan Anak di Malang Diciduk Polisi, Ternyata Ulah Pegawai Hotel

Aiptu Sugeng W. (KSPKT) dan Aipda Sarno (Kanit Reskrim) mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengendus jejak pelaku 

Pelaku melakukn transaksi jual beli sepeda motor hasil pencurian di Dusun Suwaluh, Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk, Lamongan. 

"Dicek anggota dan ternyata benar telah terjadi transaksi jual beli sepeda motor hasil pencurian seharga Rp. 3 juta," kata Andi.

Tidak ingin kehilangan jejak, petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo nopol S 3034 B. 

Pada saat dilakukan interogasi,  pelaku tidak berkutik dan mengakui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil pencurian di wilayah  Bojonegoro.

Baca juga: Jelang Pelantikan, 4 dari 50 Caleg Terpilih di Lamongan Belum Terima Hasil Verifikasi LHKPN

Pelaku diserahkan  ke Polsek Kedungadem,  di wilayah hukum TKP yakni di wilayah  Kedungadem, Bojonegoro.

Andi mengimbau, masyarakat untuk berhati-hati dan waspada saat memarkir kendaraan. " Lebih baik dikunci ganda," kata Andi. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved