Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Magetan

6 Pelaku Spesialis Pencurian Mesin Diesel Diciduk Polres Magetan, Beraksi Lintas Wilayah

Sebanyak 6 pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan diamankan Polres Magetan, sembari mengenakan topeng penutup muka, dan baju tahanan, Kamis (8/8

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Febrianto Ramadani
Tersangka pencurian mesin diesel, digelandang dari ruang tahanan hendak dibawa ke Halaman Mapolres Magetan, dalam konferensi pers, Kamis (8/8/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Netwok, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM, MAGETAN - Sebanyak 6 pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan diamankan Polres Magetan, sembari mengenakan topeng penutup muka, dan baju tahanan, Kamis (8/8/2024).

Rinciannya, 6 tersangka yang diamankan meliputi 3 orang pencuri mesin diesel inisial R warga Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, RD asal Kecamatan/Kabupaten Ngawi, dan A warga Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Serta AS asal Ngawi, RMD warga Magetan, hingga SW warga Ngawi.

Diketahui pelaku tindak pidana pencurian tersebut secara bersama sama, beraksi di wilayah hukum Polres Magetan sebanyak 5 TKP. Kemudian juga terdapat TKP di wilayah hukum Polres Ngawi, dan TKP di wilayah hukum Polres Madiun.

Kapolres Magetan AKBP Satria Permana mengatakan, 6 tersangka tersebut sama sama menggunakan truk pick up, untuk mengangkut barang curiannya.

Hanya saja, TKP pencurian tersangka berbeda beda. 3 diantaranya yakni R, RD, dan A mencuri mesin diesel di sawah, yang terletak di utara RSUD Kabupaten Magetan, Rabu malam (31/7/2024).

Baca juga: Modal Sepeda Motor, Pria di Magetan Bawa Kabur Traktor Milik Petani 

Sementara sisanya yaitu AS, RMD, SW, melancarkan kejahatannya di Area Persawahan Blok Senongko, Kelurahan Tawanganom, Kecamatan/Kabupaten Magetan, Minggu dinihari (28/7/2024).

“Tersangka yang sebelumnya berkeliling melihat 1 buah diesel yang masih terpasang, di alat pembajak sawah yang ditinggalkan pemiliknya di persawahan,” ujar AKBP Satria di Mapolres Magetan.

Setelah itu, lanjut dia, mereka mengendarai truk pick up nopol AE 8680 NH melepaskan 1 buah diesel sembari melihat situasi sekitar. Tak butuh waktu lama, mesin diesel kemudian diangkat ke truk pick up. 

Sayangnya, para pelaku belum sempat menjual barang curiannya tersebut. Sehingga mereka hanya bisa pasrah ketika ditangkap Satreskrim Polres Magetan.

Kemudian tidak kalah pintarnya, aksi pencurian mesin diesel yang dilakukan AS, RMD, SW, berhasil menjual mesin diesel dan laku sebesar Rp 4.500.000.

“Tersangka RMD kemudian membawa pulang mesin diesel dan membersihkannya. Keesokan harinya Tersangka RMD menjual mesin diesel tersebut di wilayah Ponorogo, untuk hasil penjualan dibagi rata dan dipakai membeli solar dan makan,” paparnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita truk pick up, mesin diesel, smartphone, sejumlah uang tunai, sepeda motor, dan beberapa buah kunci pas yang digunakan melepas mesin diesel dari traktor.

“Kerugian materil totalnya belasan juta rupiah. Pasal yang diterapkan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP. Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tandasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved