Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mantan Istri Nikah Lagi, Pria ini Terbakar Cemburu, Kalap Menyerang saat Lihat Korban di Sawah

Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur itu sempat mengancam korban bernama Purwanti (33) asal Sragen, Jawa Tengah. 

Editor: Torik Aqua
THINKSTOCKPHOTO
ILUSTRASI Garis polisi - Pria bacok mantan istrinya akibat sakit hati lihat korban sudah nikah lagi 

Beberapa hari terakhir, istri Sandi pulang ke rumah orangtuanya.

Selama mengurung diri, Sandi mengirim video ke istrinya.

Video itu merekam ulah pria muda itu menyiksa anaknya dengan cara mengikat kakinya lalu digantung.

Dalam video, Sandi mengancam akan membunuh anaknya jika istrinya tidak pulang ke rumah.

Sang istri lantas melaporkan pengancaman tersebut ke pihak polisi.

Setelah melakukan pendekatan, polisi akhirnya bisa masuk ke dalam rumah dan mengamankan balita tersebut.

Sandi kemudian dibawa ke Polres Pinrang.

Kesal Istri Minta Cerai

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, Senin (5/8/2024), mengatakan motif pelaku melakukan hal tersebut lantaran jengkel terhadap istrinya yang meminta pisah ranjang.

"Motifnya pelaku kesal dengan isterinya karena pisah ranjang," kata Reza.

Pengakuan Sandi, lanjut Reza, dia juga kesal kepada mertuanya karena melarang istrinya pulang ke rumahnya.

Sandi makin stres setelah mengetahui jika ternyata ayah kandungnya pernah hampir memperkosa istrinya.

Baca juga: Beda Tabiat Meita Irianty di Medsos dan Dunia Nyata, Sosok Keibuan yang Kini Ditangkap Aniaya Balita

"Ada semua'mi pak (masalah). Saya sudah pisah sama istri, mertuaku larang istriku pulang, terus istriku pernah tanya saya kalau dia pernah mau diperkosa sama bapakku," jelas Reza mengutip pengakuan Sandi.

Atas perbuatannya, Sandi terancam hukuman penjara 5 tahun.

Dia dijerat Pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dengan ancaman lima tahun penjara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved