Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sumber Penghasilan Bapak Kos Makan Kucing Kini Mandek, Para Penghuni Angkat Kaki, ‘Biar Aman’

Nasib penghasilan bapak kos makan kucing di Semarang mandek. Para penghuni kos miliknya kini memilih angkat kaki dan pindah.

Editor: Olga Mardianita
Tribun-Medan.com
Para penghuni kos milik NY di Semarang kini memilih angkat kaki. Hal ini terjadi setelah bapak kos tepergok memakan daging kucing. 

Informasi yang dia dapatkan, pelaku telah memakan daging kucing selama satu tahun.

Alasannya untuk dijadikan obat diabetes.

"Sudah 10 kali selama setahun," ujarnya.

Baca juga: Sewakan Kos Rp 200 Ribu Sebulan, Yanto Makan Kucing karena Tak Mampu Beli Daging Sapi: Nggak Kasihan

Hasil tes diabetes bapak kos makan kucing di Semarang

Ngaku makan kucing karena diabetes, hasil cek gula darah bapak kos di Semarang terkuak.

Belakangan, video pemilik kos makan kucing ini menjadi sorotan viral di media sosial.

Pelakunya adalah warga Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Setelah viral, Nur pun diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.

Ia juga menjalani tes gula darah karena alasannya memakan kucing yaitu demi mengobati diabetes.

Dikutip TribunJabar.com, berdasarkan pemeriksaan dari Tim Inafis Polrestabes Semarang, Nur diketahui memiliki gula darah di atas normal yakni 185 mg/dL.

Polisi memutuskan untuk tidak menahan Nur yang ditangkap usai viral karena makan kucing.

Nur hanya dikenakan wajib lapor.

Kanit Tidpiter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo mengatakan, Nur dijerat Pasal 91B ayat 1 UU nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan atau pasal 302 KUHP.

Pria di Gunungpati Kota Semarang mengaku telah memakan 10 kucing untuk obat diabetes. Dia mengaku setelah banyak warga yang merasa curiga kehilangan kucing. 
Pria di Gunungpati Kota Semarang mengaku telah memakan 10 kucing untuk obat diabetes. Dia mengaku setelah banyak warga yang merasa curiga kehilangan kucing.  (HO)

"Ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun dan/atau atau denda paling banyak Rp 200 juta atau yang KUHP pidana penjara 9 bulan," ujar Johan dalam jumpa pers di markasnya, Kamis (8/8/2024).

Johan menjelaskan lantaran hukuman pidananya penjara kurang dari lima tahun, tidak dilakukan penahanan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved