Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Aksi Sopir Pikap Ditilang Polisi Viral, Bebas Jalan setelah Bayar Uang Rp50 Ribu: Jangan Recehan

Dalam video yang viral tersebut, sopir pikap tampak diminta Rp50 ribu agar bisa lolos ditilang.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/memomedsos
Sopir pikap ditilang polisi, bebas setelah kasih Rp50 ribu 

Ternyata sopir truk yang terekam dalam video ugal-ugalan dan membahayakan pengendara lainnya tersebut masih di bawah usia.

Sosok sopir tersebut masih berusia 18 tahun.

Belum cukup umur dan tak memiliki SIM B, akhirnya polisi menangkap dan memintai pelaku keterangan lebih jauh.

Hanya demi konten, itulah alasan di balik viralnya aksi seorang sopir truk pengangkut tebu ugal-ugalan di Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Lantas Polres Sragen, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, sopir truk tersebut yakni Kukuh Hedrawan (18).

Kukuh mengaku memang sengaja merekam aksi freestyle saat mengendarai truk tebu.

Yang merekam video tersebut adalah teman si sopir, yang harapannya aksinya tersebut bisa viral di media sosial.

"Semestinya itu setelah kita telisik itu dalam rangka konten, yang diambil secara sengaja oleh temannya," katanya kepada Tribun Solo, Jumat (9/8/2024).

"Aksi tersebut kemudian direkam, dan di-upload di media sosial, sehingga menjadi viral," tambahnya.

Sosok sopir truk yang viral karena ugal-ugalan di jalanan, akhirnya kini ditangkap oleh kepolisian.
Sosok sopir truk yang viral karena ugal-ugalan di jalanan, akhirnya kini ditangkap oleh kepolisian (TikTok)

Menurut AKP I Putu Asti, video tersebut diambil pada Rabu (7/8/2024), di Jalan Sukodono-Mondokan, Kabupaten Sragen.

Dalam video tersebut, jelas aksi Kukuh Hendrawan sangat membahayakan pengguna jalan yang lain.

Dimana dengan muatan penuh pada bak belakangnya, truk tersebut melaju zig-zag dengan kecepatan tinggi.

Sementara jalan yang dilintasi adalah jalan umum, yang ramai lalu lalang kendaraan lain.

Setelah video tersebut viral, Kukuh Hendrawan langsung dicari polisi.

Hingga akhirnya, pada Jumat (9/8/2024), Kukuh dipanggil ke Kantor Satlantas Polres Sragen, dan diberi surat tilang.

"Dalam pasal penilangan, kita terapkan tidak memiliki SIM serta berkendara ugal-ugalan," jelasnya. 

"Sementara surat kendaraan yang kita amankan, karena memang kendaraan masih diperuntukkan untuk kegiatan lain untuk usaha ekonomi," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved