Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dikira Bayar Seikhlasnya, Wanita Kehilangan Emas 10 Gram usai Diobati 2 Pria, Anak: Amplop di Saya

Cerita wanita kehilangan emas 10 gram usai diobati 2 pria menjadi viral di media sosial. Cerita ibu-ibu itu diungkap oleh sang anak.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram @depok24jam
Dikira Bayar Seikhlasnya, Wanita Kehilangan Emas 10 Gram usai Diobati 2 Pria 

TRIBUNJATIM.COM - Cerita wanita kehilangan emas 10 gram usai diobati 2 pria menjadi viral di media sosial.

Cerita ibu-ibu itu diungkap oleh sang anak.

Mereka berasal dari Aliandong, Bojongsari, Depok.

Anak wanita itu bercerita soal ibunya yang menjadi korban penipuan berkedok pengobatan alternatif

Dalam unggahan akun Instagram @depok24jam, Minggu (11/8/2024), si anak menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/8/2024) saat sedang diadakannya pengajian di lingkungan tempat tinggal mereka.

Mulanya, sang ibuabsen pergi ke pengajian lantaran sedang sakit.

Namun salah satu rekan ibu tersebut mengabarkan sedang diselenggarakan pengobatan alternatif dengan bayaran seikhlasnya di masjid tempat pengajian berlangsung.

Ibu yang sedang sakit itu pun bergegas pergi ke masjid untuk mengikuti pengobatan alternatif.

“Kejadian kemarin, 10 Agustus 2024, jam 12.00 hari Sabtu. 

Biasanya jadwal mamah ngaji, karena sakit mamah libur dulu, dan dapat kabar dari adiknya mamah bahwa ada pengobatan alternatif di tempat pengajian tersebut dan bayar seikhlasnya,” paparnya, melansir dari BanjarmasinPost, Senin (12/8/2024).

Baca juga: Sosok Karyawan Pinjol Dulu Gaji Puluhan Juta, Pilih Resign Sadar Dosa, Kini Jualan Guling: Gak Nipu

Melalui video yang dibagikan terlihat pengobatan alternatif itu dilakukan oleh dua orang pria yang mengenakan pakaian koko dan peci.

Terlihat mereka melakukan modus pengobatan alternatif dengan cara menepuk-nepuk bagian tubuh pasien yang merasa sakit.

Setibanya di masjid, pengajian ternyata sudah selesai lantaran sholat hendak dilaksanakan hingga ibu tersebut akhirnya membawa dua pria yang melakukan pengobatan alternatif ke rumahnya.

“Akhirnya mamah datang ke musala, karena pas azan akhirnya 2 orang tersebut pindah dari musala ke rumah kami,” tambahnya.

Ibu tersebut pun sempat melakukan pengobatan dengan kedua pria tersebut.

Baca juga: Sosok Wanita Muda Asal Gresik Lakukan Aksi Penipuan, Dari Sertifikat Tanah hingga Motor

Setelah melakukan pengobatan, ibu tersebut meminta anaknya membuang plastik berisi sisa pengobatan ke Setu.

Tanpa pikir panjang, anak tersebut langsung melaksanakan perintah ibunya.

“Setelah pengobatan selesai, saya disuruh buang (bungkusan kecil bekas pengobatan) di Setu, akhirnya saya pergi,” ungkapnya.

Sesampainya kembali ke rumah anak itu pun merasa ganjil lantan kedua pria yang melakukan pengobatan alternatif telah menghilang.

Lalu sang ibu menuturkan keduanya sudah pulang dengan meminta bayaran berupa emas seberat 10 gram.

Mendengar pernyataan sang ibu, anak tersebut pun langsung kaget dan merasa ibunya telah ditipu.

Pasalnya keduanya mengaku meminta bayaran seikhlasnya namun tiba-tiba meminta bayaran berupa 10 gram emas.

“Sesampai di rumah, saya menanyakan ke mana orang tersebut pergi, sedangkan amplopnya sama saya. Mamah menjawab orangnya sudah pergi, dan minta imbalan cincin emas 10 gram.

Saya kaget karena mereka bila di depan banyak orang bayar seikhlasnya, dan mereka meminta perhiasan mamah saya tanpa ada saya,” tutupnya.

Kedua pria yang melakukan pengobatan alternatif itu tampak masih begitu muda dan kini masih dalam proses pencarian.

Baca juga: Modus Licik Penipuan ASN Kemenkumham, Pria Trenggalek Raup Cuan Rp 100 Juta, Ending Diciduk Polisi

Sementara itu, baru-baru ini polisi menangkap seorang pemulung berinisial MN yang melakukan pencurian di kantor sebuah perusahaan di kawasan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Dalam melancarkan aksinya, MN dibantu oleh ketiga orang temannya berinisial ST, TO dan AI (DPO).

 "Pelaku MN bin PD berprofesi sebagai pemulung. Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh tiga temannya," ujar Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda dalam keterangannya, Jumat (9/8/2024).

Adhi menyebut peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 21 Juli 2024 yang lalu sekira pukul 01.08 WIB.

Para pelaku sengaja beraksi pada akhir pekan lantaran kantor tersebut dalam keadaan sepi karena semua karyawan libur.

Sebelum itu, MN mengajak ketiga rekannya tersebut nongkrong di warung kopi untuk merencanakan dan membagi peran saat beraksi.

"Merencanakan aksi mereka dengan berkumpul di warung kopi sebelum beraksi mereka membagi tugas. Ada yang membuka jalan dan ada juga yang memantau sekitar lokasi," tuturnya.

Baca juga: Antar Pesanan Kayu Bakar Rp 50 Ribu Jalan Kaki, Mak Dede Nangis karena Batal Dibeli: Beli Salep Cucu

Setelah mendapat tugas masing-masing, pelaku masuk ke dalam kantor tersebut dengan cara mencongkel jendela hingga membobkl gypsum dengan linggis.

Lalu, mereka mendatangi ruang manajer di lantai 3 gedung dan mematikan sejumlah CCTV untuk membobol brankas.

"Setelah mematikan rekaman CCTV, pelaku menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya," jelasnya.

Para pelaku berhasil menggasak sejumlah barang yang jumlah kerugiannya mencapai Rp 220 juta.

"Kerugian tersebut meliputi uang tunai sebesar 75 Euro, 345 Dollar AS, 1800 RMB, serta emas dan uang tunai, dan sebuah handphone Samsung J7," tuturnya.

Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku utama MN pada Sabtu 27 Juli 2024 saat menarik gerobak di kawasan Glodok, Jakarta Barat.

Baca juga: Reuni Teman SMP Berujung Penipuan Rp 3,7 M, Korban Tegaskan Sebelum Dilaporkan Berusaha Beri Solusi

Adhi menyebut pihaknya pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku ST di Brebes, Jawa Tengah dan TO di Bojonegoro, Jawa Timur.

Sementara AI masih buron.

"Pelaku MN bin PD mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh petugas, para pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan para pelaku," imbuhnya.

Para pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved