Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Demi Hadiahi Selingkuhan, Kurir di Madura Curi HP saat Antarkan Paket, Ngakunya Nemu di Pasar

Kurir berinisial RF (29) warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur itu mengambil HP tersebut saat sedang mengantar paket.

Editor: Torik Aqua
Tribun Jabar
Ilustrasi ponsel - Seorang kurir di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur curi ponsel saat antarkan paket demi hadiahi selingkuhan 

Kemudian, oleh PH HP Samsung A52 dijual kepada BW dengan cara tukar tambah HP Samsung A10 milik BW ditambah dengan uang tunai Rp 500 ribu rupiah. Sehingga HP milik korban berpindah tangan ke dua penadahnya.

"Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan untuk PH dan BW, akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Maling Kini Incar Rumah Warga Penerima Ganti Rugi Pembangunan Tol, 200 Warga Dapat Uang Rp200 Miliar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved