Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jombang

Sewa Mobil Hampir Setahun Tak Kunjung Dikembalikan, Dijadikan Jaminan, 2 Pria di Jombang Dipolisikan

Sewa mobil namun tak kunjung dikembalikan, dua pria di Jombang jadi tersangka kasus penggelapan mobil. 

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Sewa mobil namun tak kunjung dikembalikan, dua pria di Jombang jadi tersangka kasus penggelapan mobil. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Sewa mobil namun tak kunjung dikembalikan, dua pria di Jombang jadi tersangka kasus penggelapan mobil

HJS (38) warga Jalan Flamboyan Desa Candimulyo, Jombang dan ADP (37) earga Desa Plandi Jombang kini harus meringkuk di sel setelah aksinya menyembunyikan mobil rental terendus pihak kepolisian.

Keduanya diketahui menggelapkan mobil dari sebuah rental  CV Zara Trans Jalan Iskandar Muda Kelurahan Kepanjen,  Jombang.

Peristiwa itu diketahui setelah Ika Indah Rosyada melapor ke pihak berwajib setelah mobil rental yang ia sewakan tak kunjung kembali. 

"Mobil yang disewakan ini tidak kunjung dikembalikan, korban ini menunggu dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang," ucap Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasihumas Iptu Kasnasi pada Selasa (13/8/2024).

Baca juga: Tersandung Kasus Penggelapan Mobil, PNS Dinas Pendidikan Tulungagung Ditahan di Lapas

Lebih lanjut, Iptu Kasnasin menjelaskan, HJS menyewa mobil Toyota Calya tahun 2022 warna putih nopol S-1529-XI milik Ika Indah dari rental mobil CV Zara Trans pada 14 Agustus 2023.

Sejak tanggal penyewaan itu, mobil yang disewa HJS tidak juga dikembalikan ke Ika.

Usut diusut, ternyata mobil tersebut sudah berpindah tangan dijadikan sebagai jaminan utang kepada ADP. 

"Oleh ADP ini, mobil tidak dikembalikan, namun disembunyikan di rumahnya yang lain di daerah Kutorejo, Kabupaten Mojokerto," ungkapnya. 

Baca juga: Nasib Apes Pria di Jombang, Niat Tagih Utang Malah Jadi Tersangka, Yang Ngutang Lebih Galak

Dari laporan Ika itulah, pihak kepolisian kemudian bergerak dan pada hari Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, Anggita unit Pidum Satreskrim Polres Jombang menerima informasi keberadaan HJS di sekitar pujasera Desa Candimulyo, Jombang.

"Kami melakukan penangkapan ke HJS di salah satu warung," katanya. 

Usai HJS tertangkap, sekitar empat hari berselang tepatnya pada Kamis (8/9/2024) sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa ke ADP dan mobil rental yang ia sembunyikan disita. 

"Kedua tersangka ini dijerat pasal berbeda. Untuk HJS dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan ADP dijerat Pasal 480 ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4  tahun," pungkasnya. 
 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved