Berita Nasional
Dukung Proses Hukum, PTPN I Regional 4 Siap Kerjasama dengan Bareskrim Soal Kasus EPCC PG Djatiroto
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang usut kasus tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang mengusut kasus tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016.
Berdasarkan keterangan pers dari Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp 871 miliar, sesuai hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga mengakibatkan proyek belum selesai dan diduga menimbulkan kerugian negara.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka manajemen PTPN I Regional 4 yang diwakili oleh Sekretaris Perusahaan, Yunianta, menyatakan akan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dan siap bekerjasama dengan penegak hukum agar kasus tersebut dapat segera terungkap.
Baca juga: Mensesneg Pratikno Dorong Tanah PTPN Terbengkalai Bisa Dimanfaatkan Ponpes Attanwir Bojonegoro
"Kami menghormati proses hukum terhadap pengusutan kasus EPCC PG Djatiroto di tahun 2016. Kami juga akan kooperatif, bekerja sama, dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh
Bareskrim Polri dalam membantu upaya pengusutan agar kasus ini dapat terungkap serta terpenuhi aspek keadilannya," ujar Yunianta dalam keterangan tertulis, Selasa (13/8/2024).
Hal ini sesuai dengan semangat bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Holding Perkebunan.
Oleh karena itu, semua SOP perusahaan wajib mengacu pada Good Corporate Governance (GCG).
“Manajemen PTPN I Regional 4 selalu berkomitmen dan memastikan setiap proses pengadaan dan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan GCG dan aturan yang berlaku,” imbuh
Yunianta.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kantor PTPN XI Surabaya Digeledah Selama 7 Jam, KPK Bawa Keluar Dua Koper Besar
Seperti yang telah diketahui, pasca aksi korporasi di lingkungan PTPN Group, eks PTPN X dan eks PTPN XI saat ini telah merger di bawah Sub Holding Supporting Co (PTPN I) khususnya di
Regional 4.
Sedangkan PG Djatiroto saat ini berada di bawah naungan PT Sinergi Gula Nusantara (PT SGN) yang mengelola 36 Pabrik Gula yang tersebar di seluruh Indonesia.
PTPN I Regional 4
Bareskrim Polri
proses hukum
kasus EPCC PG Djatiroto
PG Djatiroto
kasus korupsi
TribunJatim.com
Sosok dan Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Divonis 3,5 Tahun Dapat Amnesti Presiden |
![]() |
---|
Arti Abolisi yang Diberikan Prabowo untuk Tom Lembong, Beda dengan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Fakta Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara, Viral Jadi Perdebatan, Pemilik SHM Diimbau Tidak Panik |
![]() |
---|
6 Perusahaan akan Dipanggil Kejagung Soal Kasus Beras Oplosan, Satgas Pangan Polri Ungkap 3 Produsen |
![]() |
---|
4 Pulau Aceh yang Jadi Sengketa, Menteri Yusril: Lebih Dekat ke Sumut, Konflik Sudah Puluhan Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.