Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Sejumlah Kades di Tulungagung Terjerat Kasus Korupsi, DPMD Bakal Kuatkan Peran BPD

Dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Tulungagung tengah terjerat perkara korupsi keuangan desanya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
Kepala Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Andhi Mutojo (73) ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Selasa (7/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Tulungagung tengah terjerat perkara korupsi keuangan desanya.

Satu Kades telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Andhi Mutojo.

Satu lainnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, yaitu Kades Batangsaren, Kecamatan Kauman.

Kejari Tulungagung juga sedang menyidik 2 perkara korupsi tingkat desa, yaitu Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol dan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.

Polres Tulungagung juga menyidik satu perkara korupsi di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo.

Baca juga: DPRD Tulungagung Usulkan Nama Heru Suseno Kembali Jadi Pj Bupati Tulungagung 

Satu Kades bahkan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Sukar, Kades Karangsono, Kecamatan Kauman.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Iswahyudi, mengatasi pihaknya rutin melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Kades.

"Kami sudah melakukan pembinaan rutin, secara berkala juga ada monev. Tapi balik ke pribadi masing-masing," ucapnya.

Lanjutnya, kasus hukum para Kades ini akan menjadi evaluasi khusus.

Pihaknya akan menekankan agar Kades mempunyai tingkah laku yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ditanya peran pendamping desa, menurut Iswahyudi, mereka hanya membantu teknis administrasi pemerintah desa.

"Pendamping biasa membantu proses perencanaan di desa. Untuk pengawasan di lapangan ada lembaga sendiri," katanya.

Iswahyudi malah menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca juga: Pendaftaran CPNS Tulungagung 2024 Segera Dibuka, Diumumkan Sekitar Minggu Ketiga Agustus

Karena itu perlu ada upaya penguatan kapasitas BPD untuk meningkatkan perannya dalam pengawasan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved