Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jombang

Cium Gelagat Aneh dari Dua Putrinya, Ibu di Jombang Syok Tahu Ulah 'Nakal' Suami

Cium gelagat aneh dari dua putrinya yang masih di bawah umur, ibu di Jombang syok tahu ulah 'nakal' suami selama ini. Langsung lapor polisi.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
SEP (31) warga Kecamatan Ngoro, Jombang, Jawa Timur, diciduk polisi usai melakukan tindakan asusila pada dua anak tirinya yang masih berusia 15 tahun dan 10 tahun, Kamis (15/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - SEP (31) warga Kecamatan Ngoro, Jombang, Jawa Timur, diciduk polisi usai melakukan tindakan asusila pada dua anak tirinya yang masih berusia 15 tahun dan 10 tahun.

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin mengatakan, SEP tega mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur. 

"Jadi SEP ini melakukan aksinya kepada kedua putri tirinya," ucapnya dalam keterangan yang diterima TribunJatim.com pada Kamis (15/8/2024). 

Kedua anak tiri SEP diketahui masih berusia 15 tahun dan 10 tahun.

Aksi 'nakal' SEP dilakukan saat ia berada di rumah istrinya yang berada di Kecamatan Mojoagung, Jombang

Kejadian itu tercium oleh ibu korban yang melihat gelagat berbeda dari kedua anaknya.

Hingga akhirnya sang ibu mengetahui semua dan lantas melaporkan kelakuan suaminya ke Polres Jombang.

"Ibu korban melapor pada hari Senin (12/8/2024) kemarin," katanya. 

Dari laporan ibu korban, kedua anak yang masih di bawah umur itu lalu dilakukan pemeriksaan. 

Baca juga: Tak Punya Kerjaan Tetap, Pria Gresik Rudapaksa Anak Tiri, Jarang Dapat Jatah karena Istri Kerja

"Berawal dari laporan ibu kandung korban ke Polres Jombang, sehingga kedua korban dilakukan pemeriksaan dan dimintakan pemeriksaan secara psikologis serta dilakukan pemeriksaan di TKP," ungkapnya. 

Saat ini, SEP sudah diamankan Unit Reskrim Polres Jombang.

Akibat perbuatannya, kini ia mendekam di penjara.

"Pelaku kita jerat Pasal 82 ayat (1) UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved