Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Adik Bunuh Kakak di Surabaya

Hasil Rekonstruksi Adik Bunuh Kakak di Surabaya, Peragakan 56 Adegan, Korban Tewas Dipiting Pelaku

Putri Anastasya (26) tersangka penganiayaan kakak kandungnya Sandra Devita (30) hingga tewas memperagakan 56 adegan selama berlangsungnya rekonstruksi

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Saat Putri Anastasya (26) tersangka penganiayaan kakak kandungnya Sandra Devita (30) hingga tewas memperagakan 56 adegan selama berlangsungnya rekonstruksi kasus di lokasi kejadian rumah kontrakan Jalan Darmo Indah Selatan Gang GG, Tandes, Surabaya, pada Kamis (15/8/2024) siang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Putri Anastasya (26) tersangka penganiayaan kakak kandung Sandra Devita (30) hingga tewas memperagakan 56 adegan selama berlangsungnya rekonstruksi kasus di lokasi kejadian rumah kontrakan Jalan Darmo Indah Selatan Gang GG, Tandes, Surabaya, pada Kamis (15/8/2024) siang. 

Pantauan TribunJatim.com di lokasi, tersangka tampak mengenakan baju oranye lengan pendek bertuliskan Tahanan Polsek Tandes. Tubuhnya gempal, dan terdapat tato gambar ular panjang yang membelit lengan tangannya. 

Mengenakan masker penutup hidung dan mulut, tersangka memperagakan sedikit adegan di area teras rumah kontrakan. 

Setelah rampung, tersangka langsung digiring masuk ke dalam mobil milik penyidik untuk menghindarkan dari sorotan lensa kamera awak media. 

Adegan yang diperagakan tersebut dimulai sejak tersangka memasuki rumah korban dengan cara memanjat pagar teralis besi warna hitam. 

Lalu berlanjut terlibat cekcok dengan korban di dalam rumah sampai korban tewas, hingga berakhir saat tersangka kabur melalui pintu pagar depan, setelah membiarkan jenazah korban teronggok di atas anak tangga ruang dapur rumah. 

Baca juga: 16 Adegan Rekonstruksi Adik Bunuh Kakak di Ponorogo, Korban Ditebas Kapak 4 kali di Kepala

Menurut Kapolsek Tandes Polrestabes Surabaya Kompol Budi Waluyo, tidak ada penambahan adegan dalam rekontruksi tersebut. 

Semua adegan yang diperagakan tersangka telah sesuai dengan kronologi detail yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik penyidik. 

Dan poin terpenting, ungkap Budi Waluyo, tindakan penganiayaan tersebut dilakukan tersangka seorang diri. Artinya menandakan bahwa tindak pidana ini dilakukan oleh tersangka tunggal.

"56 adegan murni seorang diri. Pelaku tunggal. Tidak ada temuan. semua dilakukan seketika oleh Putri yang mana mereka melakukan karena ingin menyelesaikan masalah internal keluarga," katanya saat ditemui awak media di lokasi. 

Lalu, pada adegan di dalam rumah, terdapat momen tersangka sempat terlibat pergulatan dengan korban yang memegang senjata tajam jenis pisau. 

Budi Waluyo menjelaskan, konteks keberadaan pisau digenggaman tangan korban ditengarai bukan dimaksudkan melakukan penyerangan ataupun membela diri. 

Baca juga: Hasil Rekonstruksi Adik Bunuh Kakak di Ponorogo, Tersangka Peragakan 16 Adegan

Justru, si korban berupaya memberikan pisau tersebut kepada tersangka, agar dapat digunakan si tersangka melukai dirinya, di penghujung momen percekcokan hebat pada Senin (29/7/2024) dini hari.

"Sebetulnya korban versi keterangan tersangka, dia hanya bukan ditodongkan, korban; aku lo bunuhen (bunuh saja aku)," ungkapnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved