Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Murka Ayah usai Bawa Selingkuhan Nginap Dua Minggu di Rumah, Anak Gadis Tak Terima Malah Dianiaya

Mulanya AR santai ajak selingkuhannya nginap di rumah selama dua minggu. Bahkan AR juga bermesraan dengan selingkuhannya di ruang tamu.

Editor: Torik Aqua
Kompas.com
Ilustrasi perselingkuhan - Seorang ayah santai bawa selingkuhan ke rumah, emosi saat ditegur anak gadis 

Tak lama berselang, Perangkat Desa Bandung bersama Babhinkamtibmas datang menolong korban.

AR kemudian diamankan ke Balai Desa karena telah membuat resah.

"AR diamankan oleh perangkat desa dan dibawa ke Polres Jombang," katanya. 

Saat ini, AR sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jombang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap putri kandungnya.

Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

"Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved