Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jombang

Bisnis Tak Terpuji Pria Jombang Berujung ke Bui, Sewakan Kamar Kos Kencan, Tarif Rp 40 Ribu Per Jam

Nasib DP pria Dusun Sirak, Desa Pesanggrahan, Gudo, Jombang usia 41 tahun tak berkutik di tangkap polisi setelah aksinya menyewakan kamar kos kencan.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
DP saat Diamankan Pihak Kepolisian Satreskrim Polres Jombang Beserta Barang Buktinya, Jumat (16/8/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Nasib DP pria Dusun Sirak, Desa Pesanggrahan, Gudo, Jombang usia 41 tahun tak berkutik di tangkap polisi setelah aksinya menyewakan kamar kos kencan terungkap. 

DP diketahui menyewakan kamar kos tempat ia tinggal untuk kencan. Ia menarik tarian sewa kamar kos Rp 40 ribu untuk satu jam sewa bagi yang ingin menggunakan kamarnya untuk berbuat tak senonoh.

Kasi Humas Iptu Kasnasin saat dikonfirmasi mengatakan pihak kepolisian menerima informasi perihal adanya aktivitas tak senonoh di daerah tempat tinggal DP. Dimana kamar DP disewakan untuk pasangan belum sah. 

Lokasi kamar kos tersebut diketahui berada di Jalan Pattimura, Desa Semuin, Kecamatan Jombang. Mengetahui adanya aduan dari masyarakat, polisi pun bergerak menuju lokasi.

Baca juga: Kronologi Bus Pariwisata Terguling di Tol Jombang-Mojokerto, Sopir Diduga Mengantuk, 1 Orang Tewas

Benar saja, ketika tim Satreskrim Polres Jombang berada di lokasi pada Kamis (25/7/2024), ada sepasang kekasih belum sah yang sedang berbuat tak senonoh di dalam kamar. 

Polisi pun bergerak dan melakukan interogasi kepada kedua pasangan belum sah tersebut. Dari keterangan yang diterima, keduanya mengaku membayar sewa kamar kepada DP sebesar Rp 90.000 untuk 3 jam.

DP yang ternyata juga ada di rumah kos nya itu pun langsung diringkus polisi. "Kebetulan DP yang menyewakan kamar kos ini ada di lokasi dan sekalin kami amankan," ucapnya pada Jumat (16/8/2024). 

Dalam pengakuannya, DP membenarkan ia menyewakan kamar kos bagi pasangan yang ingin berbuat mesum. Ia membandrol sewa kamar kos dengan harga Rp 40 ribu untuk satu jam. 

Baca juga: Cerita Hendri Pria dari Jombang, Bergelut dengan Kotoran Sapi Dapatkan Biogas Pengganti Gas LPG 

"DP ini menyewa satu rumah kos. Dan di dalamnya ada kamar kos yang ia sewakan lagi ke orang lain untuk berbuat mesum," ujarnya. 

DP mengakui, ia menawarkan kamar kos tersebut melalui media sosial Facebook. "Modusnya pelaku menyediakan rumah kontrakan untuk disewakan kamarnya melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp 40.000 per jam kepada pasangan laki-laki dan perempuan untuk melakukan perbuatan cabul," ungkapnya. 

Saat ini, lanjut Iptu Kasnasin, DP telah meringkuk di Rutan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 296 KUHP.

"Tindak pidana barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved