Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Nasib Warga Nekat Timbun Pertalite 1200 Liter untuk Dijual Lagi, Ketahuan Angkut Pakai Jeriken

Baru-baru ini, kasus penimbunan BBM Pertalite di Sidoajo telah dilimpahkan dari Polres Situbondo ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/FIRMANSYAH
ILUSTRASI - Warga Situbondo Nekat Timbun Pertalite 1200 Liter untuk Dijual Lagi, Ketahuan Angkut Pakai Jeriken 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus penimbunan BBM Pertalite kembali terungkap.

Baru-baru ini, kasus penimbunan BBM Pertalite di Sidoajo telah dilimpahkan dari Polres Situbondo ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

Ketiga pelaku yakni MT (52) warga Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji, SF (45) warga Kelurahan Dawuhan Kacamatan Situbondo, HG (45) warga Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Darmawan menyatakan pengakuan ketiga tersangka penimbunan BBM bertujuan dijual lagi sebagai eceran untuk memperoleh keuntungan.

Melansir dari Kompas.com, ketiga tersangka penimbunan BBM subsidi menggunakan mobil suzuki carry yang diangkut menggunakan jeriken.

Secara total BBM yang disita kepolisian sebanyak 1.200 liter.

"Untuk berkas perkara sudah P21 dan untuk tersangka berikut barang buktinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo," ucapnya.

Dalam proses penyidikan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, ketiga tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Tak hanya itu, Kasi Humas Polres Situbondo menyebut, ketiga pelaku berinisiatif menggunduli rambutnya. 

Baca juga: Kakek di Jember Ditangkap Polisi, Timbun BBM Jenis Solar di Rumah, Bawa Truk ke SPBU

Dia juga menyatakan ketiga tersangka penimbunan BBM dicukur gundul.

Namun, dia mengatakan, pemotongan rambut atas inisiatif ketiga tersangka sendiri. Dia tak mengungkapkan alasan ketiga tahanan berinisiatif mencukur habis rambutnya.

"Ketiga pelaku bercukur gundul atas inisiatif sendiri bukan dilakukan oleh polisi," katanya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal menyatakan untuk potong rambut kawanan tersangka sepenuhnya kewenangan dari penyidik.

Pihak kejaksaan hanya mengurus subtansi perkara.

"Untuk tahanan dipotong rambut atau tidak itu ranah penyidik kepolisian saratus persen, mungkin dipotong rambut bertujuan untuk pembinaan, kurang paham juga saya," ucapnya, Kamis.

Baca juga: 5 Bulan Timbun BBM 1,5 Ton, Akhirnya Aksi Pensiunan PNS Ponorogo Terbongkar, Terancam 6 Tahun Bui

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved