Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sidoarjo

Peredaran Sabu 30 Kg di Sidoarjo Berhasil Digagalkan, Polisi Amankan Sopir Mobil Pikap

Sebuah mobil pikap bermuatan sabu-sabu seberat 30 kilogram diamankan polisi di tepi jalan depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo. 

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/M Taufik
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto saat menunjukkan barang bukti dua peti kayu falet, masing-masing berisi 15 buah bungkus plastik kemasan Teh China berisi sabu dengan berat masing masing 1.000 gram. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Sebuah mobil pikap bermuatan sabu-sabu seberat 30 kilogram diamankan polisi di tepi jalan depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo. 

Narkoba sebanyak itu ditaruh di bak pikap Grand Max bernopol L 9632 BS.

Dibungkus plastik dengan menggunakan kemasan Teh China. 

Kemudian ditutup terpal. Di samping-sampingnya ada ban bekas. 

“Sopir pikap berusaha kabur saat hendak ditangkap,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto dalam rilis pers di Polresta Sidoarjo, Jumat (16/8/2024). 

Baca juga: Kebakaran Rumah di Pondok Tjandra Sidoarjo, Penghuni Sempat Terjebak, Minta Tolong dari Dalam

Sopir bernama Muhammad Ihyak alias Iyek itu memacu mobilnya.

Dikejar polisi, dan beberapa kilometer sudah berhasil ditangkap petugas. 

Pria 29 tahun asal Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya itu kemudian diringkus.

Sementara dari mobilnya, ditemukan barang bukti dua peti kayu falet, masing-masing berisi 15 buah bungkus plastik kemasan Teh China berisi sabu dengan berat masing masing 1.000 gram. 

“Total narkoba yang diamankan ini nilainya sekira Rp 30 miliar,” lanjut Kapolda sambil menunjukkan 30 plastik berisi sabu dalam rilis tersebut. 

Baca juga: Wanita Asal Sumatera Kurir Sabu 24 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Hanya Jalani Sidang Online di PN

Sementara saat dilakukan interogasi, tersangka selalu menyangkal dan tidak kooperatif, namun petugas tetap melakukan upaya penyidikan atas keterlibatan tersangka masuk dalam jaringan peredaran sabu.

"Berdasarkan pengakuannya, tersangka ini sebelumnya sudah melakukan pengiriman sebanyak empat kali dengan berat total 60 kilo. Kemudian pengiriman yang kelima kalinya dengan berat total 30 kilo ini," ungkapnya.

Dia juga mengaku, setiap kali menerima pengiriman paket barang selalu menerima penyerahan dari orang yang berbeda atas suruhan atau perintah pria berinisial E yang saat ini dalam proses pengejaran. 

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari penangkapan petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo terhadap pasutri pada 17 April 2024 di depan Indomaret Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Baca juga: Sudah Masuk Target Operasi, 2 Pengedar Sabu di Jombang Tak Berkutik Diciduk Polisi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved