Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Wanita Asal Sumatera Kurir Sabu 24 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Hanya Jalani Sidang Online di PN

Perempuan asal Sumatera Utara yang akrab disapa Dian ini lolos dari hukuman mati atas kasus penyelundupan sabu sebanyak 24 kilogram

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
istimewa
Situasi sidang vonis berlangsung daring terhadap Dian. Wanita asal Sumatera itu tertangkap membawa 24 kilogram sabu dan 20 ribu pil ekstasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sari Diansyah akhirnya bisa bernafas lega.

Perempuan asal Sumatera Utara yang akrab disapa Dian ini lolos dari hukuman mati atas kasus penyelundupan sabu sebanyak 24 kilogram dan 20 butir pil ekstasi. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Darwis menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.

Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya oleh Majelis Hakim yang diketuai Toni Ferdinan, yang menyatakan bahwa majelis hakim telah menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Sari Diansyah alias Dian.

Hakim Toni juga menjelaskan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa," ujar Hakim Toni.

Kronologi kasus tersebut dimulai ketika Ramly M. Basalamah Bin Ismail ditangkap oleh petugas kepolisian Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024 di parkiran Hotel Tunjungan Surabaya, Jl. Tunjungan No. 102-104.

Dari informasi yang berkembang, diketahui akan ada sabu dari Sumatera dan ekstasi masuk ke Jawa, dengan transit awal di Apartemen Tamansari Skylounge, Jl. Marsekal Surya Dharma No. 1, Kel. Karangsari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Baca juga: Diberi Tumpangan, Nelayan ini Malah Curi Isi Celengan Majikan Rp 9,4 Juta Demi Utang dan Narkoba

Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendatangi Apartemen Tamansari Skylounge di Banten dan menemukan terdakwa.

Pada 7 Januari, Dian masuk ke lobby apartemen dengan gerak-gerik mencurigakan sambil membawa satu tas ransel warna hitam dan satu tas jinjing warna ungu.

Baca juga: Bantah Modali Bisnis Narkoba, Ammar Zoni Keberatan Dituntut 12 Tahun Penjara: Koruptor Saja 4 Tahun

Saat ditangkap, seluruh isi tas tersebut adalah narkoba.

Narkoba yang dimaksud yaitu 24 kilogram sabu serta 20.098 ekstasi yang dikamuflase mirip bungkusan teh cina.

Anehnya, sejak ditangkap, wanita tersebut tidak pernah dipamerkan ke publik seperti pelaku-pelaku kriminal lainnya. Bahkan, selama persidangan, kasus besar ini selalu ditangani secara online.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved