Berita Surabaya
Wanita Asal Sumatera Kurir Sabu 24 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Hanya Jalani Sidang Online di PN
Perempuan asal Sumatera Utara yang akrab disapa Dian ini lolos dari hukuman mati atas kasus penyelundupan sabu sebanyak 24 kilogram
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sari Diansyah akhirnya bisa bernafas lega.
Perempuan asal Sumatera Utara yang akrab disapa Dian ini lolos dari hukuman mati atas kasus penyelundupan sabu sebanyak 24 kilogram dan 20 butir pil ekstasi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Darwis menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.
Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya oleh Majelis Hakim yang diketuai Toni Ferdinan, yang menyatakan bahwa majelis hakim telah menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Sari Diansyah alias Dian.
Hakim Toni juga menjelaskan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa," ujar Hakim Toni.
Kronologi kasus tersebut dimulai ketika Ramly M. Basalamah Bin Ismail ditangkap oleh petugas kepolisian Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024 di parkiran Hotel Tunjungan Surabaya, Jl. Tunjungan No. 102-104.
Dari informasi yang berkembang, diketahui akan ada sabu dari Sumatera dan ekstasi masuk ke Jawa, dengan transit awal di Apartemen Tamansari Skylounge, Jl. Marsekal Surya Dharma No. 1, Kel. Karangsari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Baca juga: Diberi Tumpangan, Nelayan ini Malah Curi Isi Celengan Majikan Rp 9,4 Juta Demi Utang dan Narkoba
Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendatangi Apartemen Tamansari Skylounge di Banten dan menemukan terdakwa.
Pada 7 Januari, Dian masuk ke lobby apartemen dengan gerak-gerik mencurigakan sambil membawa satu tas ransel warna hitam dan satu tas jinjing warna ungu.
Baca juga: Bantah Modali Bisnis Narkoba, Ammar Zoni Keberatan Dituntut 12 Tahun Penjara: Koruptor Saja 4 Tahun
Saat ditangkap, seluruh isi tas tersebut adalah narkoba.
Narkoba yang dimaksud yaitu 24 kilogram sabu serta 20.098 ekstasi yang dikamuflase mirip bungkusan teh cina.
Anehnya, sejak ditangkap, wanita tersebut tidak pernah dipamerkan ke publik seperti pelaku-pelaku kriminal lainnya. Bahkan, selama persidangan, kasus besar ini selalu ditangani secara online.
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.