Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Pria di Pamekasan Tantang Duel Carok Haji Her sang Pengusaha Tembakau, Langsung Dikeroyok Warga

Entah apa yang terlintas dalam pikiran Maskur (36), warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Muchsin Rasjid
Tersangka Maskur, yang menantang carok Haji Her dan menghina keluarga Haji Her, kini ditahan di Polres Pamekasan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muchsin Rasjid

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN – Entah apa yang terlintas dalam pikiran Maskur (36), warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Pria ini mengeluarkan ancaman terhadap H Khairul Umam (44), salah seorang pengusaha tembakau, warga Dusun Kadur Timur, Kecamatan Kadur, Pamekasan.

Ancaman terhadap Khairul Umam, yang akrab disapa Haji Her, dilontarkan Maskur lewat rekaman video yang diunggah pada akun Tik Tok “Belluk Lecen Madura”,  berdurasi 3 menit 12 detik, yang mengandung unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan, Haji Her.

Tersangka Maskur, yang menantang carok Haji Her dan menghina keluarga Haji Her
Tersangka Maskur, yang menantang carok Haji Her dan menghina keluarga Haji Her, tertunduk saat diperlihatkan kepada wartawan, di Mapolres Pamekasan, Jumat (16/8/2024).

Akibat tindakannya itu, sejumlah warga menggeruduk rumah Maskur, lalu menyeret Maskur ke halaman rumah yang saat itu bersembunyi di kolong tempat tidur, kemudian dikeroyok beramai-ramai.

Karena warga tidak terima penghinaan yang dilakukan Maskur kepada Haji Her.

Dan beruntung, sebelum Maskur babak belur, anggota Polres Pamekasan datang dan mengamankan Maskur untuk dibawa ke Mapolres Pamekasan.

Kasaat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, didampingi Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, mengatakan, tersangka sudah ditahan atas laporan korban (Khairul Umam.Red).

Baca juga: Sosok Haji Her Pesohor Pamekasan, Pantas 15 Juta Petani Sejahtera, Terkuak Sumber Harta Bos Tembakau

Tersangka tidak hanya menghina korban kata-kata kasar, melainkan juga menantang carok dan ingin memperkosa istri, ibu dan mertua korban.

“Setelah korban melihat tayangan video yang menghina dirinya dan keluarganya, sekitar dua jam kemudian korban melaporkan tersangka pemilik akun Tik Tok ke polres. Atas dasar laporan pengaduan itu, kami menangkap tersangka di rumahnya yang saat itu tersangka dikeroyok massa,” ujar Doni Setiawan, saat memberikan keterangan persnya Jumat (16/8/204).

Baca juga: Geger Motor Misterius di Makam Pamekasan, Ada Uang Dalam Jok, Diduga Hasil Curian

Menurut Doni Setiawan, dari tangan tersangka penyidik menyita satu baju kaos warna merah yang digunakan saat pelaku melontarkan ancaman dalam video itu, serta sebuah ponsel yang digunakan tersangka saat merekam dan menyebarkannya.

“Tersangka melontarkan ancaman dan penghinaan kepada korban, karena sentimen pribadi. Tapi tersangka tidak menyebutkan alasan sentimennya. Padahal selama ini, tersangka tidak pernah berbicara maupun bertemu langsung dengan korban. Tersangka mengenal sosok tersangka hanya lewat medsos saja,” kata Doni Setiawan. 

Baca juga: Kekayaan Haji Her Sultan Madura, Penimbun Tembakau Terbesar se-Indonesia

Dijelaskan, tersangka sengaja membuat video itu dalam keadaan sadar, kondisinya sehat dan tidak dipengaruhi apapun.

Maka, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1), (4), (6) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 45-B UU RI 1/2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara, paling lama enam tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved