Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

DPRD Jember Batalkan Pengesahan Perda RTRW 2024-2044, Ada 5 Fraksi Menolak

DPRD Jember secara politis membatalkan rencana pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2024-2044.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Suasana Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jember. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember secara politis membatalkan rencana pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2024-2044.

Hal itu terungkap rencana paripurna pembahasan Raperda RTRW telah terjadwal Jumat 16 Agustus 2024.

Mendadak tersiar kalau acara tersebut dibatalkan beberapa jam sebelum acara berlangsung pukul 14.30 waktu setempat.

Bocoran informasi setidaknya ada lima fraksi yang sepakat untuk membatalkan sidang paripurna ini. 

Di antaranya Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Pandekar, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Baca juga: Fraksi Nasdem DPRD Jember Usulkan Interplasi Terhadap RPJMD 2021-2026

Tersisa Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera yang setuju agar paripurna pengesahan Perda RTRW Jember 2024-2044 tetap dilanjutkan sesuai jadwal.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menyebut membenarkan pembatalan rapat paripurna itu. Kata dia, hal tersebut biasa dan bagian dari dinamika di gedung parlemen. 

"Kebetulan saya tidak hadir. Tapi itu sebuah dinamika," katanya dikonfirmasi,Senin (19/8/2024)

Menurutnya, dengan pembatalan Paripurna ini otomatis pengesahan Raperda RTRW tersebut akan dilakukan Anggota DPRD Jember baru periode 2024-2029.

Baca juga: Demo Puluhan Mahasiswa IMM di Gedung DPRD Jember Ricuh, Saling Dorong hingga Polisi Pukul Pendemo

Sebab legislator yang sekarang masa tugasnya tinggal terhitung hari.

"Dengan mempertimbangkan masa jabatan dewan yang tinggal tiga hari, otomatis temen-temen perlu perpanjangan waktu atau memberikan kesempatan kepada DPRD yang baru untuk mengesahkan raperda RTRW dengan mempertimbangkan juga masukan dari masyarakat," kata Halim.

Dia mengakui konsekuensi yang menyertai jika DPRD Jember tidak segera mengesahkan Raperda RTRW pada bulan ini.

Hal tersebut akan diambil alih oleh Kementrian atau pemerintah di atasnya. 

Baca juga: DPRD Jember Sambat Banyak Bansos Jelang Pilkada 2024, KPK : Asal Tepat Sasaran

"Aturannya seperti itu, tapi idealnya tidak akan meninggalkan daerah, terutama DPRD, dalam hal pengambilan keputusan. Saya rasa masih ada tenggat waktu ya untuk lebih mengkaji lebih dalam sampai terbentuknya alat kelengkapan dewan nanti," ulas Halim sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Jember ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved