Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Kediri

Polisi Tangkap 8 Tersangka Pengeroyokan di Kediri, Terkuak Penyerangan Dipicu Perseteruan di Medsos

Polisi menangkap 8 tersangka pengeroyokan di Tepus Kediri, 3 orang masih di bawah umur, penyerangan dipicu perseteruan di media sosial

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Melia Luthfi Husnika
Polres Kediri berhasil mengamankan delapan tersangka terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di Tepus, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (19/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Melia Luthfi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Polres Kediri berhasil mengamankan delapan tersangka terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di Tepus, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Delapan tersangka tersebut adalah Dio Dwi (20), Aksel Eka (18), Maulana (19), Akmal (20), Ahmad Dani (19) dan tiga tersangka anak yakni LS (17), SMA (17), dan RR (15).

Semua tersangka merupakan warga Kediri.

Peristiwa tersebut menyebabkan korban MZN (18) mengalami luka parah.

Dari delapan tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur.

Para tersangka yang merupakan gerombolan pemuda, diketahui menggunakan senjata tajam dan palu dalam aksi kekerasan itu.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, kejadian bermula ketika kedua kelompok beradu argumen atau saling singgung di media sosial.

Kemudian pada Jumat (9/8/2024), korban tak sengaja bertemu dengan para tersangka.

"Jadi para tersangka ini sedang konvoi dan secara kebetulan bertemu dengan rombongan korban yang terdiri dari tiga orang. Dua dari tiga rekan korban berhasil melarikan diri, sementara korban menjadi sasaran pengeroyokan. Akibatnya, korban mengalami luka-luka parah," kata AKBP Bimo Ariyanto, Senin (19/8/2024).

AKBP Bimo menuturkan, motif dari pengeroyokan ini diketahui terkait dengan saling serang di media sosial.

Baca juga: Tampang 3 Tersangka Pengeroyokan, Tak Terima Ditegur Buang Puntung Rokok di SPBU, Pulang dari Club

Tersangka merasa tersinggung dengan kata-kata yang dilontarkan kelompok lain di luar kelompoknya.

Saat kejadian, para tersangka mendapati korban mengenakan pakaian yang dianggap menyinggung mereka hingga memicu kemarahan.

"Kasus ini bermula dari perseteruan di media sosial yang berlarut-larut hingga menyebabkan tindakan kekerasan. Kami memandang serius tindakan ini, terutama karena melibatkan pelaku di bawah umur. Penegakan hukum tetap menjadi prioritas kami untuk memberikan efek jera," ungkapnya.

AKBP Bimo juga menyatakan, penyelidikan dilakukan secara intensif.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved