Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

ASN Pemkab Magetan dan Branch Manager Dealer Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro

ASN Pemkab Magetan dan branch manager dealer menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga di Bojonegoro.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Yusab Alfa Ziqin
IK (berompi merah) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga di Bojonegoro, Senin (19/8/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Magetan berinisial HSN ditetapkan Kejari Bojonegoro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga di Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (19/8/2024) malam. 

ASN wanita berusia 53 tahun itu ditetapkan jadi tersangka bersama pria inisial IK (49) selaku branch manager dealer mobil Suzuki PT United Motors Centre (UMC) Bojonegoro

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman tak membeberkan detail peran HSN dan IK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga.

Alasannya, saat ini kasus rasuah itu masih penyidikan dan dikembangkan.

"Yang jelas, keduanya (HSN dan IK, red) aktif selama proses pengadaan Mobil Siaga ini. Aktifnya seperti apa, kita lihat nanti di persidangan," ujarnya, Senin (19/8/2024) malam. 

Usai ditetapkan menjadi tersangka, HSN dan IK langsung dikeler ke Lapas Bojonegoro, lantas ditahan di Lapas Kelas IIA tersebut, selama 20 hari ke depan. 

"Mereka (HSN dan IK, red) kami jerat dengan Pasal 2, 3, 5, 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya penjara mininal empat tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup," lanjutnya. 

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana juga tak mengemukakan seperti apa peran detail HSN dan IK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga. 

Baca juga: 2 Wanita Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro, Begini Perannya

Namun, dia menyebut, peran HNS dan IK hampir sama dengan Syafaatul Hidayah dan Ivvone, yang merupakan dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Diketahui, saat ini ada empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga. Yakni, HSN, IK, Syafaatul Hidayah, dan Ivvone.

Penetapan Syafaatul Hidayah dan Ivvone sebagai tersangka, berlangsung pada Kamis (15/8/2024) kemarin.

Syafaatul Hidayah merupakan Sales Senior Dealer Suzuki PT UMC Surabaya, dan Ivvone merupakan Branch Manager Dealer Suzuki PT Sejahtera Buana Trada (SBT), mereka disangka berperan vital dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga

Keduanya mengakali perubahan potongan harga Mobil Siaga menjadi cashback "di bawah meja" untuk para kades di Bojoneoro.

Padahal, seharusnya potongan harga Mobil Siaga itu masuk atau kembali lagi ke kas negara.  

Selain itu, Syafaatul Hidayah dan Ivvone juga berperan aktif memasarkan mobil ke desa-desa yang melelang pengadaan Mobil Siaga.

Mereka juga terlibat langsung memberikan cashback ke para kades. 

Sebelumnya, program pengadaan Mobil Siaga berlangsung pada akhir 2022.

Waktu itu, Pemkab Bojonegoro memberikan dana hibah ke 386 desa di 28 kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro

Dana hibah diberikan totalnya Rp 96,5 miliar bersumber P-APBD 2022. Dana hibah itu disebut Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Per desa, menerima BKKD Rp 250 juta. 

Adapun, pemberian dana ini berdasar SK Bupati 1888/483/KEP/412.013/2022 tentang Penerima Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber P-APBD Bojonegoro 2022. 

Berikutnya, Pemkab Bojonegoro mengarahkan 386 desa penerima BKKD Rp 250 juta itu untuk membeli Mobil Siaga. Dan, pembelian Mobil Siaga ini dilakukan mandiri oleh desa-desa via lelang. 

Dinas Sosial Bojonegoro selaku instansi teknis penyalur BKKD, sebelumnya membuat petunjuk teknis yang menentukan spesifikasi teknis Mobil Siaga untuk dibeli desa melalui lelang itu. 

Selanjutnya, dalam pelaksanaan pengadaan Mobil Siaga yang dilakukan oleh masing-masing desa melalui lelang, PT UMC dan PT SBT jadi pemenangan dalam lelang tersebut. 

Akhir 2023, Kejari Bojonegoro mencium aroma dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga.

Bentuknya, ada selisih harga sekitar Rp 100 juta per unit Mobil Siaga. Juga cashback ilegal yang diterima para kades. 

Kejari Bojonegoro pun memulai penyelidikan.

Sejumlah kades, beberapa pejabat Pemkab Bojonegoro, dan jajaran manajemen PT UMC serta PT SBT diperiksa secara bergilir. 

Awal 2024, Kejari Bojonegoro menemukan dua alat bukti bahwa pengadaan Mobil Siaga benar-benar koruptif.

Penanganan atas perkara rasuah ini pun naik, dari penyelidikan ke penyidikan. 

Sejumlah kades, beberapa pejabat Pemkab Bojonegoro, dan jajaran manajemen PT UMC serta PT SBT yang pernah diperiksa saat penyelidikan, diperiksa lagi dalam penyidikan ini. 

Jumlah kades yang diperiksa dalam tahap penyidikan ini, menjadi ratusan, tak kurang dari 300 kades.

Mereka juga menyerahkan cashback yang diterima usai membeli Mobil Siaga, ke penyidik. 

Rata-rata, cashback yang diterima para kades itu besarnya Rp 8-15 juta.

Terkini, total cashback yang disita Kejari Bojonegoro dari para kades itu jumlahnya tak kurang dari Rp 4 miliar.  

Uang cashback para kades sekitar Rp 4 miliar tersebut, saat ini menjadi satu dari sekian banyak barang bukti yang dikantongi Kejari Bojonegoro dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved