Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi Pertalite, ada Ayla dan Sigra, Pemerintah Rilis BBM Baru

Cek daftar motor dan mobil yang dilarang isi pertalite. Kebijakan ini dibuat oleh pemerintah melalui Pertamina.

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH
Seorang petugas sedang mengisi bahan bakar jenis Pertamax di SPBU 34-16102 di Jalan Raya Pajajaran, Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu (10/10/2018). 

TRIBUNJATIM.COM - Cek daftar motor dan mobil yang dilarang isi pertalite.

Kebijakan ini dibuat oleh pemerintah melalui Pertamina.

Kebijakan itu dikeluarkan pada bulan Agustus 2024.

Dari aturan itu, akan ada sejumlah kendaraan yang dilarang untuk mengonsumsi BBM.

Baca juga: Pengawas SPBU Berkilah soal Viral Isi BBM Kena Biaya Admin Rp 5 Ribu, Pertamina Langsung PHK Pegawai

Aturan ini termasuk dalam revisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Adapun langkah larangan tersebut karena bertujuan agar subsidi yang diberikan tepat sasaran.

Bahkan kebijakan pengisian BBM kini sedang berlangsung dan diharapkan diterapkan secara nasional.

Sebelumnya kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi seperti pertalite ini dibenarkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.

Selain kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi tersebut, pemerintah juga merencanakan akan mengganti pertalite ke BBM baru.

Lalu, mobil dan motor apa saja yang dilarang mengisi BBM pertalite  di SPBU Pertamina tersebut?

Ciri-ciri Motor dan Mobil yang Dilarang Mengisi Pertalite

Ada beberapa kriteria dan ciri-ciri motor dan mobil yang dilarang mengisi pertalite.

Untuk mobil yang dilarang mengisi pertalite adalah mobil dengan ciri-ciri kapasitas mesin di atas 1.400 cc.

Adapun ciri-ciri motor yang dilarang mengisi pertalite adalah motir yang kapasitas mesinnya mulai dari 250 cc.

Berikut Tribunjabar.id rangkum daftar motor dan daftar mobil yang dilarang mengisi pertalite di SPBU Pertamina.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved