Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Curi Penutup Saluran Air, Mantan Pekerja Lepas di Pemkab Gresik Ngaku untuk Beli Susu dan Popok Anak

Terdakwa Aris yang merupakan mantan pekerja tenaga harian lepas (THL) di Dinas Cipta Karya Perumahan Dan Kawasan Pemukiman (CKPKP) Kabupaten Gresik.

Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sugiyono
TAHANAN - Terdakwa Aris Rudi Riyono menjadi tahanan akibat kasus mencurian, Rabu (21/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Aris Rudi Riyono, warga RA Kartini, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas - Gresik yang tinggal di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas

Terdakwa Aris yang merupakan mantan pekerja tenaga harian lepas (THL) di Dinas Cipta Karya Perumahan Dan Kawasan Pemukiman (CKPKP) Kabupaten Gresik.

Saat ini terdakwa dipenjara akibat terlibat kasus dugaan pencurian tutup bak kontrol besi penutup saluran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Bagus Trenggono menghadirkan para saksi. 

Dalam keterangan saksi, terdakwa membenarkan keterangan saksi dalam aksi pencurian besi penutup bak kontrol saluran air di Jalan Malik Ibrahim, Kecamatan Gresik. 

Baca juga: Pemuda Asal Lamongan Tewas Usai Pesta Miras di Gresik, Ada Luka Lebam, Polisi Lakukan Ekshumasi

"Benar keterangan saksi. Tidak semua penutup bak kontrol itu ada pengait besinya. Jadi mudah diambil," kata Aris, Rabu (21/8/2024). 

Selain itu, hasil dari aksi pencurian tersebut dijual ke pedagang besi tua.

Harga perkilogram hanya Rp 4.000. Total hasil penjualan sebanyak Rp 640.000.

Baca juga: Maling di Gresik Babak Belur Dihajar Warga, Curi LPG di Warung, Kini Tergeletak di Rumah Sakit

Uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk membeli susu, pampers dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, digunakan membayar hutang di toko sembako Rusunawa Gulomantung Kecamatan Kebomas - Gresik.

Baca juga: Rumah Warga Gresik Ludes Terbakar hingga Rata dengan Tanah, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

"Iya benar," kata terdakwa dengan singkat. 

Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa.

"Sidang ditunda Minggu depan. Dan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Bagus Trenggono. 

Diketahui, perbuatan terdakwa mencuri tutup bak kontrol besi penutup saluran air dilakukan pada Maret 2024.

Baca juga: Ada 488 Warga Binaan Rutan Gresik Terima Remisi Kemerdekaan RI, 13 Napi Langsung Hirup Udara Bebas

Atas perbuatannya, terdakwa dilaporkan ke Polres Gresik dan diberhentikan dari tempat kerjanya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved