Berita Kabupaten Pasuruan
MA Tolak Kasasi JPU, Lima Eks Pegawai KBPR Kalimasada Pasuruan Resmi Bisa Menghirup Udara Bebas
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi JPU, lima eks pegawai BPR Persada Guna atau KBPR Kalimasada Pasuruan resmi bisa menghirup udara bebas.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penyaluran kredit fiktif yang terjadi di BPR Persada Guna, Kecamatan Grati, Pasuruan, yang dulu bernama KBPR Kalimasada.
Dalam putusan itu, MA memutuskan untuk memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 166/Pid.Sus/2023/PN Bil tanggal 5 Oktober 2023.
Putusan MA ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangil Pasuruan.
Saat itu, putusan Pengadilan Negeri Bangil menyatakan, lima terdakwa yang juga eks pegawai di sana, yakni Yudia Agustin Indria, Juriyanto, Bambang Prihandoko, Heri Priyanto Setiadi dan Saiful Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu atau kedua penuntut umum.
Selain itu, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum.
Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Erwin Indra Prasetya, penasihat hukum lima terdakwa mengaku puas dengan apa yang menjadi keputusan MA ini.
Menurutnya, keputusan MA menolak kasasi yang diajukan JPU itu sangat tepat.
Baca juga: Kejari Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kredit Fiktif PD BPR, 1 Diantaranya Kepala Pemasaran
“Masih ada keadilan yang memihak kepada masyarakat yang tidak bersalah. Saya percaya keadilan itu masih ada, karena klien kami ini tidak bersalah,” katanya, Selasa (20/8/2024).
Sebelumnya, lima eks pegawai BPR Persada Guna, Kecamatan Grati, Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyaluran kredit fiktif.
Kasus dugaan kredit fiktif ini bermula dari kegiatan pinjaman atau kredit yang ditengarai fiktif oleh 19 orang nasabah pada 2015 silam.
Belasan orang tersebut diduga ikut melakukan kredit ke BPR Persada Guna di Grati.
Total besaran kredit yang digulirkan Rp 672.450.000.
Hingga pada 2019, kredit tersebut mengalami pembengkakan. Imbas beban bunga dan denda, seiring tak terbayarnya pinjaman itu.
Selama empat tahun tersebut, total pinjaman menjadi Rp 2,5 miliar.
Hal tersebut dihitung tidak hanya dari pinjaman pokok. Tetapi, juga tambahan bunga serta beban denda yang harus dibayarkan, karena keterlambatan mencicil.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim.
Hingga kemudian naik ke penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan, sekitar April 2023.
Lima dari enam eks pegawai itupun dijebloskan ke tahanan usai dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan, 4 April 2023.
Dan, 24 Mei 2023, mereka menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan.
amun, dakwaan tersebut dianggap premature. Lantaran dinilai sudah ada penyelesaian.
Dalam perkembangannya, kelimanya dituntut ada yang 9 tahun, dan ada yang 5 tahun. Namun, ternyata hakim berpandangan lain.
Kelima terdakwa yang mendapat penangguhan itu, dinyatakan onslag. Karena menganggap perkara tersebut bukan masuk pidana tapi perdata.
Mahkamah Agung
penyaluran kredit fiktif
BPR Persada Guna
Kecamatan Grati
Pasuruan
KBPR Kalimasada
TribunJatim.com
berita Kabupaten Pasuruan terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Anak-anak Terjangkit DBD, Pemdes Randupitu Pasuruan Lakukan Fogging Putus Mata Rantai Penyebaran |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Penjualan Sabu 2 Kg di Pasuruan yang Diduga Dikendalikan dari Lapas |
![]() |
---|
Rock Legends Festival 2024 akan Digelar di Jawa Timur, Siap Guncang Pecinta Musik Cadas |
![]() |
---|
Pj Bupati Pasuruan Buka Suara Soal Limbah Sungai Wangi, Siapkan Sanksi 16 Perusahaan Bermasalah |
![]() |
---|
DPRD Wacanakan Pembuatan Perda Sound Horeg di Pasuruan, Rudi Hartono: Nanti Tak lagi Kucing-kucingan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.