Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pembebasan Lahan Underpass Taman Pelangi Surabaya Terhambat Sengketa, 10 Persil Dapat Ganti Rugi

Pembebasan lahan Underpass Taman Pelangi Surabaya terhambat sengketa kepemilikan, baru 10 persil yang dapat ganti rugi.

TribunJatim.com/Habiburrohman
Ilustrasi - Suasana arus lalu lintas Jl A Yani yang berada di seputaran Taman Pelangi Surabaya, Selasa (7/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Upaya pembebasan lahan untuk pengerjaan jalan bawah tanah (Underpass) Taman Pelangi Surabaya tersendat.

Penyebabnya, beberapa persil kini tengah bersengketa di pengadilan.

Dari 29 persil yang diperlukan untuk perluasan Ruang Terbuka Hijau Taman Pelangi, baru 10 persil tanah dan bangunan yang dibebaskan hingga 6 Agustus 2024.

Mencapai luas 655,34 meter persegi, area tersebut telah mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.

Sisanya, masih ada 19 persil tanah dan bangunan yang telah setuju dengan harga ganti rugi.

"Namun, 19 persil tersebut belum mendapatkan pembayaran ganti kerugian," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (21/8/2024).

Saat ini, sebanyak 3 persil tengah masuk proses validasi data oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya untuk proses pembayaran.

Kemudian, 3 persil proses pemberkasan dengan menyertakan penetapan waris dari Pengadilan Agama.

"Sebanyak 13 persil masih terdapat gugatan ke-2 di antara warga pada Pengadilan Negeri Surabaya tentang klaim kepemilikan tanah. Sehingga akan dilakukan pembayaran ganti kerugian secara bertahap yang belum terbebaskan setelah clear permasalahan," kata Irvan.

Karenanya, batas waktu pembebasan lahan pun mundur dari jadwal.

Baca juga: Atasi Kemacetan di Bundaran Taman Pelangi, Pemkot Surabaya Kaji Pembuatan Underpass atau Flyover

Awalnya, Pemkot Surabaya menargetkan pembebasan lahan selesai tahun ini.

Namun dengan adanya perkara tersebut, pembebasan ditaksir baru selesai awal 2025.

"Semua bisa diselesaikan paling lambat awal triwulan 2025. Itupun paling lambat. Kalau bisa (sengeketa selesai) tahun ini, kami bayarkan tahun ini," kata Irvan.

Untuk pembebasan lahan tersebut, Pemkot Surabaya menyiapkan anggaran sekitar Rp 81 miliar.

Pembebasan persil tempat tinggal tersebut berada di Kampung Jemur Gayungan RT 1/RW 3 Surabaya.

Setelah pembebasan lahan tuntas, pengerjaan akan mulai dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Untuk membangun jalan nasional tersebut, APBN yang disiapkan ditaksir mencapai Rp 200 miliar.

Irvan optimistis, mundurnya jadwal pembebasan lahan tersebut tak akan mengganggu timeline pembangunan underpass pada 2025 mendatang.

Selain pembangunan utama jalan underpass oleh pemerintah pusat, Pemkot Surabaya juga akan mendukung pengerjaan minor sarana penunjang keberadaan jalan di Surabaya selatan ini.

"Pemkot hanya supporting. Bukan pekerjaan utama. Saat underpass dikerjakan, mungkin ada sejumlah penyesuaian. Misalnya, taman, sistem drainase untuk mengantisipasi banjir, relokasi saluran, hingga sistem perpompaan," katanya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan, Pemkot Surabaya akan memindahkan saluran yang ada di kawasan tersebut.

Saluran lama nantinya akan menjadi lokasi pembangunan underpass.

"Yang kita (pemkot) kerjakan adalah saluran. Baru kemudian pembangunan underpass," kata Eri saat dikonfirmasi terpisah sebelumnya.

Dia menerangkan, proses pembangunan tersebut, anggaran akan bersumber dari pemerintah pusat.

"Untuk pembangunan awal membutuhkan sekitar Rp 220 miliar," tandas mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya berencana membangun ruas jalan baru untuk mengantisipasi kemacetan di kawasan Surabaya Selatan.

Berkolaborasi dengan pemerintah pusat, pemkot akan membangun underpass di kawasan Bundaran Taman Pelangi, Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Sejumlah hal dihitung. Mulai dari rekayasa lalu lintas, dampak lingkungan, hingga kebutuhan biaya. Diharapkan, terobosan ini bisa mengurangi kemacetan di kawasan ini.

Sebagai kawasan yang dekat dengan perbatasan Surabaya-Sidoarjo, bundaran Taman Pelangi acap kali menimbulkan kepadatan kendaraan.  Terutama, saat jam berangkat/pulang kantor.

Antrean kendaraan dari Jalan Ahmad Yani yang akan memotong ke arah Jalan Jemur Andayani atau sebaliknya, seringkali menimbulkan kemacetan.

Wali Kota Eri mengungkapkan, pembangunan jalan penghubung di kawasan Bundaran Taman Pelangi tersebut akan dikerjakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PPUR).

Biaya pembangunannya akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mengingat, Jalan Ahmad Yani di Surabaya memang berstatus jalan nasional.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved