Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Vonis Suami Mutilasi Istri di Malang

Terdakwa James Pemutilasi Istri di Malang Divonis Hukuman Mati, Ada Fakta Baru Terungkap

Terdakwa James Loodewyk Tomatala (61), divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN) Malang pada Rabu (21/8/2024).

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
James Loodewyk Tomatala, Terdakwa pembunuhan dan mutilasi istri di Malang usai menjalani sidang putusan di PN Malang, Rabu (21/8/2024) dalam artikel berjudul "Terdakwa James Pemutilasi Istri di Malang Divonis Hukuman Mati, Ada Fakta Baru" 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Terdakwa James Loodewyk Tomatala (61), divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN) Malang pada Rabu (21/8/2024).

Diketahui, James merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi dengan korbannya adalah istrinya sendiri bernama Ni Made Sutarini (55).

Dalam persidangan selama ini, juga terungkap fakta-fakta baru saat terdakwa menghabisi dan memutilasi korban.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Wanto Hariyono.

"Selama ini, terdakwa tidak pernah mengaku kalau memukul dan membacok bagian kepala korban. Namun dari fakta persidangan sebelumnya yang menghadirkan dokter forensik dan hasil visum, membuktikan bahwa ada luka bacok pada bagian belakang kepala korban," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Rekonstruksi Suami Mutilasi Istri di Malang, Kuasa Hukum Sebut James Seperti Tidak Sadar

Tersangka James Loodewyk Tomatala (memakai baju tahanan berwarna oranye) saat menjalani rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi, Selasa (23/1/2024).
Tersangka James Loodewyk Tomatala (memakai baju tahanan berwarna oranye) saat menjalani rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi, Selasa (23/1/2024). (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Baca juga: Terdakwa yang Mutilasi Istri di Malang Tutupi Wajahnya Usai Divonis Mati, Tak Ada Keluarga Datang

Dirinya menjelaskan, luka bacokan tersebut sangatlah dalam hingga menyebabkan pendarahan pada otak korban.

"Luka bacokannya itu dalam sampai membuat pendarahan di otak. Selain itu, terdakwa juga memukul bagian rahang korban dan ini adalah fakta," terangnya.

Saat disinggung terkait upaya banding yang akan dilakukan penasehat hukum terdakwa James, pihaknya mengaku siap menghadapi upaya banding tersebut.

"Akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Karena masih ada waktu 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah),"

"Dan tadi di persidangan, penasehat hukum terdakwa langsung menyatakan banding. Tentunya kalau  pihak penasehat hukum terdakwa banding, maka kami juga akan melakukan langkah hukum yang sama," pungkasnya.

Baca juga: Suami di Malang Simpan Potongan Jasad Istri yang Dimutilasi di Ember Halaman Rumah, Ini Motifnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved