Vonis Suami Mutilasi Istri di Malang
Terdakwa yang Mutilasi Istri di Malang Tutupi Wajahnya Usai Divonis Mati, Tak Ada Keluarga Datang
Tak ada raut penyesalan sama sekali ditunjukkan oleh terdakwa James Loodewyk Tomatala (61), usai divonis hukuman mati oleh majelis hakim
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tak ada raut penyesalan sama sekali ditunjukkan oleh terdakwa James Loodewyk Tomatala (61), usai divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN) Malang pada Rabu (21/8/2024).
Diketahui, James merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi dengan korbannya adalah istrinya sendiri bernama Ni Made Sutarini (55).
Sidang sendiri digelar di Ruang Kartika PN Malang sekitar pukul 12.15 WIB.
Terdakwa yang memakai rompi berwarna oranye dan memakai peci hitam itu pun langsung duduk di kursi pesakitan sambil terus tertunduk.
Usai vonis mati dibacakan, raut wajah terdakwa terlihat datar.
Baca juga: Ekspresi Terdakwa Kopi Sianida Pacitan usai Dituntut 20 Tahun Bui, Penasehat Hukum: Terlalu Berat
Tidak menunjukkan rasa penyesalan ataupun rasa sedih sama sekali.
Setelah sidang selesai, ia pun digiring petugas untuk masuk ke ruang sel transit PN Malang.
Mengetahui adanya awak media yang meliput, terdakwa James langsung melepas peci hitamnya dan dipakai untuk menutupi wajahnya.
Baca juga: Arti Kata Dissenting Opinion, Ini Para Hakim Agung Anulir VONIS MATI Ferdy Sambo, 2 Beda Pendapat
Diketahui juga, baik pihak keluarga dari terdakwa maupun korban tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Wanto Hariyono mengatakan, bahwa terdakwa James tetap memohon dan meminta keringanan hukuman.
"Jadi, terdakwa tetap memohon dan meminta keringanan agar tidak dihukum mati," jelasnya kepada TribunJatim.com, Rabu (21/8/2024).
Namun, pihak majelis hakim tetap menjatuhkan vonis hukuman mati.
Baca juga: Kondisi Tersangka Mutilasi Istri, Kini Malah Cari Istrinya, Polisi Pastikan Pelaku Depresi
Karena unsur-unsur perbuatan terdkakwa, telah memenuhi unsur yang ada dalam Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana.
"Putusan tersebut juga telah sesuai dengan dakwaan maupun tuntutan kami. Dimana pasal yang terbukti adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.