Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Politik

Arie Kriting hingga Reza Rahadian Ikut Demo Tolak RUU Pilkada, Diteriaki Luar Biasa karena Bergabung

Sejumlah artis ibukota ikut dalam demo tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024).

KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Komika Arie Kriting saat berorasi pada demo tolak revisi UU Pilkada 2024, di Depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah artis ibukota ikut dalam demo tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024).

Adapun artis hingga komika yang turut demo kawal putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada di antaranya Abdel Achrian atau yang dikenal sebagai Cing Abdel, YouTuber Jovial Da Lopez, Komika Arie Kriting, Bintang Emon, Yuda Keling, Rigen, Ebel Kobra hingga Reza Rahadian.

Massa dari elemen buruh dan mahasiswa yang melihat mereka langsung menyambut dengan tepuk tangan yang meriah.

"Luar biasa sekali, teman teman komedian kita menurunkan kakinya di sini bergabung dengan kita," kata orator di atas mobil komando dilansir dari Tribun Seleb, via Tribun Sumsel.

Untuk informasi, Partai Buruh dan sejumlah mahasiswa melakukan aksi demo besar-besaran untuk mendesak DPR tidak menentang Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tentang Pilkada 2024.

Terkait itu, pihak kepolisian menyiapkan skema pengamanan terkait akan adanya aksi demo oleh sejumlah elemen massa mulai dari buruh hingga mahasiswa hari ini, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Mahasiswa Turun ke Jalan Hari ini Demo Kawal Putusan MK, dari BEM UI, Unpad, ITB hingga Undip

Ribuan personel aparat gabungan disiagakan untuk melakukan pengamanan.

"Di Patung Kuda 1.273 (personel). Di DPR 2.013 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (22/8/2024).

Susatyo mengatakan aparat gabungan ini terdiri dari unsur Polri, TNI hingga Pemerintah Provinsi Jakarta.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi turut meminta para pedemo yang menggelar aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada untuk tidak melakukan tindakan anarkis.

"Kepada para korlap dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa. Lakukan aksi unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas," ujarnya.

Sejumlah massa turun ke jalan demo tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024).
Sejumlah massa turun ke jalan demo tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024). (YouTube Kompas TV)

Putusan MK soal syarat pencalonan Pilkada 2024
 
Keputusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dikutip dari Kompas.com, Selasam (20/8/2024).

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," tambahnya.

Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.

Sementara itu, keputusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah tertuang dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Putusan MK Tak Goyahkan PAN Kembali Usung Mas Dhito dan Mbak Dewi di Pilkada Kediri 2024

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Asal usul Peringatan Darurat yang viral di media sosial.
Asal usul Peringatan Darurat yang viral di media sosial. (Instagram.com/@narasi.tv)

Peringatan Darurat Viral di Medsos

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan unggahan Peringatan Darurat Garuda Biru.

Bersamaan itu, tagar #KawalPutusanMK mulai trending di sejumlah media sosial sejak Rabu, (21/8/2024) sore.

Postingan tagar #KawalPutusanMK ini telah dikumandangkan ribuan netizen hingga sejumlah aktivis di media sosial X juga Instagram.

Gambar Garuda Biru ini awalnya dibagikan akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv.

Adapun gambar tersebut menampilkan gambar garuda dengan latar warna biru dongker dan di atasnya tertulis 'Peringatan Darurat'.

Lantas apa arti Peringatan Darurat itu?

Melansir dari Banjarmasinopost.co.id, Gerakan unggah 'Peringatan Darurat' itu mengacu pada ajakan untuk sama-sama mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Narasi yang beredar di media sosial ramai membahas soal putusan MK pada Selasa (20/8/2024) kemarin, yang berbunyi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mengusung calon kepala daerah.

Kemudian pada hari ini, Rabu (21/8/2024), DPR memutuskan akan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada

Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK.

DPR RI dinilai mengabaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon kepala daerah. 

Badan Legislasi DPR RI untuk revisi UU Pilkada mendesain pembangkangan atas dua putusan MK kemarin.

Pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya, suatu beleid yang dengan tegas sudah diputus MK bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua, mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan, meskipun MK kemarin menegaskan bahwa titik hitung harus diambil pada penetapan pasangan calon oleh KPU.

MK sendiri sudah berulang kali menegaskan bahwa putusan Mahkamah berlaku final dan mengikat. 

Pada putusan terkait usia calon kepala daerah, majelis hakim konstitusi sudah mewanti-wanti konsekuensi untuk calon kepala daerah yang diproses dengan pembangkangan semacam itu.

Sehingga gambar atau foto "Peringatan Darurat" menggambarkan kekecewaan masyarakat atas sistem yang ada saat ini.

Di X, netizen ramai berkomentar dan menolak upaya Pilkada menjadi jalan mulus politik dinasti kelompok tertentu.

Dilansir dari berbagai sumber, gambar tersebut juga sempat digunakan di tahun dimana TV di Indonesia hanya ada TVRI.

Berdasarkan video yang berseliweran di media sosial tersebut, diperlihatkan jika video tersebut merupakan siaran dari stasiun televisi pemerintah yang menghimbau pada masyarakat, terkait adanya anomali yang terdeteksi dan belum bisa diketahui jenis serta kebenarannya.

Selain itu, video peringatan darurat tersebut dibuat oleh EAS Indonesia Concept dan diunggah pada 204 Oktober 2022.

Dalam video lainnya yang diunggah pada 1 Desember 2022 dengan durasi sekitar 3 menit lebih menggambarkan tentang situasi darurat yang tengah dihadapi oleh negara.

Tetapi ternyata video tersebut merupakan karya fiksi yang dibuat untuk hiburan semata dan biasa disebut dengan Analog Horor Indonesia.

Jika gambar tersebut muncul di TV pada masa itu, diiringi dengan pengumuman baik suara dan tertulis dan suara sirine, berarti Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

Artinya, "Peringatan Darurat" memang pertanda bahaya.

Hal tersebut dianggap relate dengan kondisi saat ini yang mana demokrasi dan sistem hukum di Indonesia sedang terancam.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved