Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Pasuruan

Puluhan Warkop dan Karaoke Gempol 9 Pasuruan Belum Pernah Bayar Pajak dan Retribusi Selama 2 Tahun

Selama kurang lebih dua tahun, puluhan warkop dan karaoke di Gempol 9 Pasuruan belum pernah bayar pajak dan retribusi ke negara.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
23 warung kopi (warkop) dan karaoke yang ada di kompleks pertokoan Gempol 9, Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, belum pernah membayar pajak atau retribusi ke Pemkab Pasuruan, Rabu (21/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - 23 warung kopi (warkop) dan karaoke yang ada di kompleks pertokoan Gempol 9, Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, belum pernah membayar pajak atau retribusi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.

Padahal, warkop yang dilengkapi dengan karaoke ini sudah termasuk wajib pajak dan wajib retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selama kurang lebih dua tahun, puluhan warkop dan karaoke ini tidak ada iktikad untuk membayar pajak ataupun retribusi.

Padahal, informasinya, pemilik kafe justru rutin membayar upeti.

Bahkan, informasi yang beredar, pembayaran upeti dilakukan setiap harinya oleh para pemilik warkop.

Para pemilik warkop dimintai sejumlah uang sebagai upeti yang diklaimkan untuk kebersihan, dan keamanan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Digdo Sutjahjo mengatakan, selama ini memang belum ada pemilik warung atau pengelola Gempol 9 yang bayar pajak atau retribusi ke negara.

“Iya setelah kami cek memang betul, para pemilik warkop dan karaoke itu belum membayar pajak atau retribusi selama ini. Makanya, kemarin teman-teman mengecek ke lapangan,” katanya, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Pengunjung Warkop Gagalkan Aksi Begal Driver Taksi Online di Gresik, Korban Diikat hingga Teriak

Disampaikan dia, pegawainya sudah mempersiapkan semuanya agar para wajib pajak dan wajib retribusi ini melakukan kewajibannya ke negara.

“Kemarin kami sudah sosialisasi ke sana,” lanjutnya.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengaku sudah mengecek semua dokumen perizinan warkop-warkop di sana.

Disampaikannya, mayoritas, warkop sudah memiliki dokumen perizinan yang lengkap.

“Sudah kami cek kelengkapan dokumen perizinannya, dan ternyata semuanya lengkap. Para pemilik warkop mengaku sudah mengurus izin melalui OSS, dan mereka membawa perizinannya,” jelasnya.

Kata dia, satpol PP sebatas memberikan imbauan kepada para pemilik warkop karaoke ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved