Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Pasuruan

Puluhan Warkop dan Karaoke Gempol 9 Pasuruan Belum Pernah Bayar Pajak dan Retribusi Selama 2 Tahun

Selama kurang lebih dua tahun, puluhan warkop dan karaoke di Gempol 9 Pasuruan belum pernah bayar pajak dan retribusi ke negara.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
23 warung kopi (warkop) dan karaoke yang ada di kompleks pertokoan Gempol 9, Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, belum pernah membayar pajak atau retribusi ke Pemkab Pasuruan, Rabu (21/8/2024). 

“Kami imbau mereka untuk tidak menjual minuman keras (miras), tidak memfasilitasi prostitusi dan lain-lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang ada,” sambungnya.

Pengelola Pertokoan Gempol 9, Ansori mengakui memang belum ada warkop yang setor retribusi ataupun pajak selama ini.

Dia menyadarinya, dan baru awal bulan kemarin mendapatkan sosialisasi.

Dia juga tidak menampik warkop ini sudah berdiri sejak dua tahunan. Dan selama itu, warkop tidak membayar retribusi ataupun pajak.

Hanya saja, ia menampik kalau dituding sebagai sebuah kesengajaan.

“Ya kalau sengaja tidak membayar pajak atau retribusi sih tidak, mungkin karena keterbatasan informasi dan tidak pahamnya tentang kewajiban yang harus dilakukan, maka tidak dibayar,” imbuhnya.

Prinsipnya, kata dia, setelah sosialisasi kemarin, semua pemilik warkop bersedia ke depannya untuk membayar pajak dan retribusi ini.

“Para pemilik warkop tidak ada yang keberatan kalau membayar pajak,” terangnya.

Disinggung terkait upeti yang dibayarkan setiap harinya, Ansori juga tidak menampiknya.

Hanya saja, ia tidak banyak tahu karena yang mengelola dan mengurus iuran yang disetorkan setiap hari itu paguyuban.

“Kalau mendengar ada setoran yang dibayarkan setiap hari memang iya, tapi besarannya berapa dan digunakan untuk apa saya tidak tahu. Semuanya dikendalikan sama paguyuban warkop Gempol 9,” jelasnya.

Terpisah, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA), Lujeng Sudarto mendorong para pemilik warkop untuk meminta pertanggungjawaban dari iuran yang sudah terkumpul dari setoran setiap harinya.

“Para pemilik warkop bisa melakukan audit penggunaan uang tersebut. Siapa yang menarik iuran, digunakan untuk apa itu harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” tutup Lujeng, sapaan akrabnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved