Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Santai Tetangga yang Rebut Rumah Sumiyati, Semangat Terima Rp 2,8 M dari Proyek Underpass

Pria bernana Agus dan Watini mendadak semangat bertemu Sumiyati setelah tahu rumah wanita itu kena dampak proyek underpass Pemkot Surabaya.

|
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
TribunJatim.com/Ahmad Zaimul Haq
Pengakuan Santai Tetangga yang Rebut Rumah Sumiyati, Semangat Terima Rp 2,8 M dari Proyek Underpass 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah pengakuan tetangga yang rebut rumah Mbah Sumiyati (60).

Pria bernama Agus dan Watini mendadak semangat bertemu Sumiyati setelah tahu rumah wanita itu kena dampak proyek underpass Pemkot Surabaya.

Mereka membawa surat kepemilikam rumah Sumiyati yang asli.

Sementara Sumiyati hanya membawa salinannya.

Mbah Sumiyati, yang tinggal di Jalan Jemur Gayungan Gang I No 6 RT 1 RW 03, Kelurahan, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya harusnya akan mendapat ganti rugi Rp 2,8 miliar karena proyek underpass.

Namun, Mbah Sumiyati mengaku surat kepemilikan rumah tak ada di tangannya.

Surat tersebut diambil oleh tetangganya, yang kini tinggal di Sidoarjo.

Saat itu, Sumiyati tidak merasa curiga.

Ia dan Watini sudah bertetangga sejak kecil dan pernah tinggal di kampung yang sama

Namun, Watini telah pindah ke Sidoarjo setelah rumahnya menjadi bagian dari Jalan Frontage Ahmad Yani .

Baca juga: Mbah Sumiyati Bingung Rumahnya Jadi Milik Tetangga, Harusnya Dapat Rp 2,8 M dari Proyek Underpass

Pengakuan Santai Tetangga yang Rebut Rumah Sumiyati, Semangat Terima Rp 2,8 M dari Proyek Underpass
Pengakuan Santai Tetangga yang Rebut Rumah Sumiyati, Semangat Terima Rp 2,8 M dari Proyek Underpass (TribunJatim.com/Ahmad Zaimul Haq)

Ketika Watini dimintai surat tanah posisinya sudah janda, tidak ada suami yang bisa diajak berdiskusi mengenai hal ini.

Berita tentang proyek underpass dari Pemkot Surabaya akhirnya sampai ke telinga Sumiyati dan Watini.

Terdapat 23 rumah, termasuk rumah Sumiyati, yang akan terdampak proyek tersebut.

Rumah Sumiyati, yang berukuran 119 meter persegi, akan diganti dengan nilai Rp 2,8 miliar. 

Sumiyati kemudian diberi tahu oleh Watini bahwa rumah yang ia tempati hanya numpang, sedangkan surat atas nama Watini.

"Padahal rumah yang tak tempati itu warisan dari orang tua. Sarmini dan Tarmidi. Orangtua Sumiyati sendiri menerima rumah tersebut dari kakek-neneknya, Martini dan Mat Ngali," terangnya.

Hingga akhirnya ketika warga diminta untuk menandatangani appraisal di Pemkot Surabaya, Watini bersama Agus datang menjemputnya dengan mobil.

Mereka pulang bersama setelah urusan di Pemkot selesai.

Dalam perjalanan pulang, Watini meminta Sumiyati untuk menyerahkan dokumen appraisal, dengan alasan akan diurus penetapan waris. 

"Saya waktu itu percaya aja karena memang salah satu syarat pencairan dana adalah adanya hak waris, sedangkan rumahnya (yang ia tahu) masih atas nama orang tua," ucapnya.

Sekarang, Sumiyati merasa frustasi karena ketika ia meminta kembali surat rumahnya, namun hanya fotokopi yang diberikan.

Baca juga: Sumiyati Tak Dapat Ganti Rugi Rp2,8 Miliar dari Pemkot Surabaya, Sertifikat Sempat Diminta Tetangga

Sumiyati (60) saat menunjukkan fotokopi surat tanah rumahnya.
Sumiyati (60) saat menunjukkan fotokopi surat tanah rumahnya. (TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Sementara surat asli masih dibawa oleh tetangganya.

Ketika Agus dikonfirmasi mengenai hal ini, ia enggan memberikan jawaban yang jelas dan menyatakan bahwa masalah hak kepemilikan adalah urusan privasi keluarga mereka.

"Benar tidaknya itu tidak penting," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 26 warga di Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, kaya mendadak.

Para warga ini mendadak kaya setelah menerima uang ganti rugi yang berkisar antara ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.

Ganti rugi diberikan lantaran rumah warga terdampak pembangunan jalan underpass.

Bahkan ada salah satu warga di kampung yang menerima ganti rugi Rp20 M.

Hal itu dirasakan warga di Kampung Bundaran Dolog atau Taman Pelangi, di Kelurahan Jamur Gayungan, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Kampung kecil tersebut dihuni total sebanyak 26 rumah warga.

Setiap warga berhak atas ganti rugi rata-rata Rp1 miliar.

Bahkan ada salah satu warga di kampung tengah kota itu ada yang menerima ganti rugi Rp 20 miliar.

Baca juga: Rebut Rumah Mbah Sumiyati, Pasutri Kini Kaya Mendadak Dapat Ganti Rugi Rp2,8 M Dampak Proyek Jalan

Fakta ini diungkapkan Ketua RT 01/RW 03 Jamur Gayungan, Anom Janardana.

"Karena lahannya luas, sehingga warga kami ini ganti ruginya segitu," ungkapnya, Kamis (4/7/2024).

Saat melihat langsung ke lokasi kampung, deretan rumah di kampung kecil tengah kota tersebut sudah banyak yang dikosongkan.

Bangunan tempat tinggal tersebut dibiarkan utuh tanpa dirobohkan.

Salah satu warga yang ditemui, dia menuturkan bahwa warga mengaku senang juga susah.

Rata-rata mereka menempati lahan kecil dengan rata-rata berukuran 5x8 meter.

Mbah Sumiyati tak dapat ganti rugi Rp2,8 M, rumah direbut tetangga
Mbah Sumiyati tak dapat ganti rugi Rp2,8 M, rumah direbut tetangga (TribunJatim.com/Nuraini Faiq - TRIBUNJATIM.COM/Tony Hermawan)

Setiap luasan lahan dihargai rata-rata Rp900 juta.

Kemudian bangunan rumah dihargai paling sedikit Rp100 juta.

Diketahui, sebanyak 27 persil atau bidang tanah yang ada di kampung tersebut saat ini terkena dampak proyek nasional Underpass Bundaran Dolog atau Taman Pelangi.

Proyek pengurai macet tahunan ini berada di lingkar kantor Dolog yang berada di Jl A Yani.

Proyek nasional underpass atau bisa juga overpass tersebut akan dimulai pengerjaannya pada tahun 2025.

Proyek infrastruktur utama ini akan didanai APBN.

APBD Pemkot Surabaya bertanggung jawab atas pembebasan lahan.

Untuk membebaskan lahan puluhan rumah di kampung Bundaran Dolog ini, Pemkot Surabaya sudah menganggarkan Rp80 miliar.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved