Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Petugas Gabungan di Tulungagung Sita Ratusan Miras di Cafe Karaoke Pinggiran, Tak Punya Izin Jual

Petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Polisi Militer V/1-6 Tulungagung dan Polres Tulungagung menggelar razia bersama, Jumat (23/8/2024)

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
Petugas menyita minuman keras dari cafe karaoke karena tidak punya izin penjualan minuman beralkohol. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Polisi Militer V/1-6 Tulungagung dan Polres Tulungagung menggelar razia bersama, Jumat (23/8/2024) malam.

Razia ini merespons aduan masyarakat terkait peredaran minuman keras di sejumlah warkop karaoke maupun di cafe karaoke.

Petugas gabungan lebih dulu menuju ke Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. 

Di sebuah warkop karaoke di tepi Sungai Lodagung, petugas tidak menemukan barang bukti dalam jumlah besar.

Namun petugas menyita satu botol minuman beralkohol di jok sepeda motor pemilik warkop karaoke.

Baca juga: Razia Satpol PP Madiun Dini Hari, Sisir Warung Remang-Remang hingga Cafe, Sita Ratusan Liter Miras

Petugas lalu bergerak ke Dusun Pasir yang ada di tepi perbukitan dan Gua Pasir.

Di lokasi pertama, petugas menemukan sekitar satu krat bir putih dan satu krat bir hitam.

Pemilik café karaoke tidak bisa menunjukkan surat izin minuman beralkohol ini.

Baca juga: Terkuak Penyebab Pemuda Lamongan Tewas Usai Pesta Miras di Gresik, Polisi Ringkus 2 Orang, 4 DPO

Kedua jenis minuman ini pun disita dan dimasukkan ke mobil petugas.

Sementara di lokasi ketiga, petugas gabungan lebih banyak menemukan minuman keras.

Sekurangnya ada 3 krat minuman beralkohol disita karena cafe karaoke ini tidak mempunyai izin menjual miras.

Baca juga: Belasan Wajah Baru Ikut Gladi Bersih Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Tulungagung

Razia selanjutnya dilakukan di sebuah cafe karaoke yang ada di Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru.

Namun di lokasi ini tidak ditemukan peredaran miras ilegal.

Baca juga: Penggerebekan Home Industri Miras Ilegal oleh Polisi, Milik Petinggi Parpol di Kota Batu

Menurut  Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sumarno, café karaoke di Desa Majan ini sama sekali tidak mempunyai izin usaha.

Sementara 3 tempat karaoke yang di Desa Junjung izinnya juga sudah tidak berlaku.

“Ketiganya belum memperbarui perizinan. Kami sudah data dan akan kami panggil,” jelasnya.

Empat pemilik tempat usaha hiburan malam ini diminta untuk datang ke Kantor Satpol PP Tulungagung.

Baca juga: Dijual Rp8 Ribuan, Waspadai Ciri-ciri Miras Oplosan Es Moni yang Dijual Mirip Es Teh Jumbo

Mereka nantinya akan mendapatkan pembinaan terkait legalitas usahanya.

Termasuk ketentuan mengenai larangan penjualan minuman beralkohol.

“Kami minta semua pemilik usaha datang ke Satpol PP. Untuk proses perizinan juga harus diurus,” tegas Sumarno.

Sementara ratusan botol minuman beralkohol yang disita dibawa ke Polres Tulungagung.

Proses hukum penjualan miras tanpa izin ini juga diproses di Polres Tulungagung, pada Satresnarkoba.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved