Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Politik

Kaesang Diklaim Taat Putusan MK, Sekjen PSI Sebut Ketumnya Tak akan Maju di Pilkada 2024

Putra presiden Jokowi, yang juga Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep dipastikan tak akan mendaftar di Pilkada 2024.

Editor: Torik Aqua
YouTube Kompas TV
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, di acara Kopdarnas PSI di Djakarta Theater, Jakarta, pada Senin (25/9/2023) malam. 

Raja Juli mengatakan kabar Kaesang akan maju di Pilkada 2024 murni desakan dari kader PSI.

Dokumen-dokumen yang akan disiapkan untuk Kaesang maju Pilkada semuanya juga diurus oleh kader PSI.

Termasuk surat keterangan belum pernah dipidana yang diurus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sebagai Sekjen saya mengetahui bahwa salah seorang staf administrasi kami berinisiatif membantu Mas Kaesang mengurus persyaratan administrasi Pilkada. Jadi, sebelum keberangkatan Mas Kaesang ke Amerika Serikat mengantarkan istrinya kuliah, pada saat itu ada aspirasi dari PSI dan partai-partai KIM Plus sudah semakin mengerucut, ingin mendaulat Mas Kaesang sebagai calon wakil gubernur di Jawa Tengah," ujarnya.

"Point pentingnya, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK," sambung dia.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto sebelumnya mengakui Kaesang sudah mengurus surat belum pernah dipidana ke pihaknya pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Permohonan tersebut dimaksudkan dalam rangka pencalonan sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah periode 2024-2029.

"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," ujar, Jumat (23/8).

Dalam permohonannya, Kaesang turut mengajukan permohonan perihal SK tidak pernah sebagai terdakwa, SK tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan SK tidak memiliki tanggungan utang.

Belakangan peluang Kaesang maju Pilkada dipastikan tertutup karena tidak memenuhi persyaratan maju sebagai cagub atau cawagub setelah Rancangan Undang-undang Pilkada batal disahkan DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut Pilkada 2024 bakal mengacu pada putusan MK yang diketok pada Selasa 20 Agustus lalu.

Melalui putusan Nomor 70 Tahun 2024, MK menyatakan syarat usia minimum 30 tahun cagub dan cawagub harus dihitung sejak penetapan paslon, bukan ketika pelantikan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved