Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2024

7 Hal Sepele Bisa Bikin Gagal Pendaftaran CPNS 2024 Sejak Awal, Cek Format Dokumen yang Diunggah

Berikut tersaji informasi pendaftaran CPNS 2024 sejak 20 Agustus hingga 6 September mendatang. 7 hal sepele ini bisa bikin gagal di awal.

Editor: Hefty Suud
Freepik
Ilustrasi CPNS 2024 - Berikut tersaji informasi mengenai pendaftaran CPNS 2024 yang dibuka 20 Agustus hingga 6 September mendatang. 

TRIBUNJATIM.COM - Pendaftaran CPNS 2024 telah resmi dibuka. 

Pemerintah membuka pendaftaran CPNS 2024 sejak 20 Agustus hingga 6 September mendatang. 

Ini merupakan tahap seleksi berkas atau administrasi. 

Seleksi administrasi ini seringkali disepelekan, padahal tak sedikit yang gugur di tahap awal ini.

Berikut tersaji informasi mengenai 7 hal sepele yang bisa bikin tak lolos pendaftaran CPNS tahun ini. 

Apa saja? 

Baca juga: Rincian Formasi CPNS Jatim 2024 dan Strategi Lolos, Pendaftaran Dibuka Hari Ini - 6 September 2024

1.  Dokumen yang diunggah

Pelamar tidak bisa mengunggah dokumen melebihi batas ukuran yang ditentukan.

Selain ukuran, pelamar juga harus memastikan berkas yang diunggah di laman SSCASN formatnya sesuai.

Terdapat 7 dokumen CPNS 2024 yang harus disiapkan. Masing-masing memiliki ketentuannya sendiri.

Simak inilah ketentuan lengkapnyanya:

  1. Scan pas foto dengan latar belakang merah (200 Kb, format JPEG.JPG)
  2. Scan swafoto yang jelas, tidak blur, dan tidak miring (200 Kb, format JPEG/JPG)
  3. Scan KTP (200 Kb, format JPEG/JPG)
  4. Scan surat lamaran (300 Kb, format PDF)
  5. Scan ijazah dan Serdik/STR (800 Kb, format PDF)
  6. Scan transkrip nilai (500 Kb, format PDF)
  7. Scan dokumen pendukung lain (800 Kb, format PDF).

Baca juga: INFO CPNS Pemkot Surabaya 2024 Dibuka 680 Formasi: Cek Syarat Daftar dan Jadwal Seleksi Selengkapnya

Baca juga: 5 Cara Atasi Nama Perguruan Tinggi dan Prodi Tidak Ditemukan saat Daftar CPNS 2024 di Laman SSCASN

2. Salah dokumen pendaftaran

Mengunggah dokumen yang tidak sesuai bisa membuat pelamar tidak lolos seleksi adminitrasi.

Hal ini menjadi kesalahan yang sering terjadi pada mayoritas pelamar CPNS.

Misalnya dalam syarat poisinya yaitu memiliki ijazah S1/DIV Pendidikan Bahasa Indonesia, tetapi yang dimiliki Sastra Indonesia. 

3. Usia pelamar

Salah satu syarat yang perlu dicermati oleh pelamar CPNS adalah soal usia saat mendaftar.

Meski umumnya syarat usia pelamar yang boleh mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, tetapi biasanya setiap instansi memiliki syarat usia khusus bagi jabatan tertentu.

Misalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengharuskan pelamar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun bagi lulusan SMA yang mendaftar jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I.

Kemenkeu juga mewajibkan pelamar lulusan S1 berusia 20 tahun.

Mengenai persyaratan usia selengkapnya, pelamar bisa melihat surat edaran pengadaan CPNS melalui laman resmi masing-masing kementerian/lembaga.

Ilustrasi penerimaan CPNS 2024.
Ilustrasi penerimaan CPNS 2024. (Via Tribun Medan)

Baca juga: 8 Link Kompres Foto dan PDF untuk Dokumen Pendaftaran CPNS 2024, Gratis Tanpa Install Aplikasi

4. Kualifikasi pendidikan

Penyebab lain gagal seleksi administrasi adalah pendidikan pelamar tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan.

Misalnya, kualifikasi pendidikan dalam formasi S1 Hukum, maka semua peserta yang tidak lulus S1 Hukum otomatis akan tertolak.

Pelamar perlu memperhatikan jenis pendidikan yang boleh dilamar, yaitu vokasi, sarjana, atau bisa keduanya.

Contohnya, syarat pelamar dormasi Ahli Pertama Penyuluh harus S1 Pekerjaan Sosial/S1 Kesejahteraan Sosial, maka lulusan D4 Pekerjaan Sosisal tidak bisa mendaftar.

5. Peserta pernah curang

Pelamar yang terbukti curang atau memanipulasi berkasnya pastinya akan gagal dalam seleksi administrasi.

Dilansir dari KompasTV (14/10/2023), kecurangan dalam tahap awal ini merupakan pelanggaran serius.

Sebab tidak hanya akan tidak lolos seleksi, tetapi juga akan dilarang mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK di tahun-tahun berikutnya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 14 Tahun 2023.

6. Pernah mengundurkan diri

Pelamar yang pernah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebelumnya tapi mengundurkan diri, maka tidak akan lolos seleksi administrasi.

Namun, jika peserta mengundurkan diri sebelum mendapat NIP, masih diperbolehkan untuk mendaftar lagi.

7. Data bukan yang terbaru

Pelamar harus memastikan bahwa data yang diunggah saat mendaftar adalah yang terbaru, termsuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data Direktorat Jenderal dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Oleh karena itu bila ada perubahan data, seperti status perkawinan ataupun alamat, harus segera diperbarui.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Berita tentang CPNS 2024 lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved