Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kisruh Vonis Bebas Ronald Tannur

BREAKING NEWS: Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi Diperiksa KY

Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dadi Rachmadi, telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY).

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Joko Sasmito, Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Senin (19/8/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dadi Rachmadi, telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY).

Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan adanya hal janggal dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang dituduh membunuh Dini Sera Afrianti. 

Informasi tersebut diungkapkan oleh Joko Sasmito, Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, setelah memeriksa tiga hakim pemutus perkara Ronald Tannur.

Yakni ketua majelis hakim Erintuah Damanik, Mangapul, serta Heru Hanindyo. Pemeriksaan itu dilakukan di Pengadilan Tinggi Surabaya pada hari Senin, 19 Agustus.

Proses pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam, mulai pukul 13.30 hingga 18.30 WIB.

Baca juga: Jaksa Surabaya Daftar Kasasi Pasca 12 Hari Vonis Bebas Ronald Tannur, Kasi Intel: Gelar Ekspose

Sekedar diketahui, Erintuah Damanik diperiksa bertepatan dengan perayaan Hari Mahkamah Agung. Di mana hari itu seluruh pengadilan di Indonesia, termasuk Pengadilan Negeri Surabaya.

Joko menjelaskan bahwa sebelum memeriksa Erintuah Damanik, dua hakim lain sudah diperiksa terlebih dahulu.

Yakni Mangapul dan Heru Hanindyo. Sebelumnya, KY sempat menanyakan satu pertanyaan, sehingga membuat petinggi Pengadilan Negeri Surabaya turut diperiksa.

"Waktu itu kami tanya apakah (putusan) sudah melapor ke ketua pengadilan, jawabannya sudah,” terang Joko.

Ia menjelaskan majelis hakim tidak dapat diintervensi saat mengadili sebuah perkara.

Hanya saja perlu dicatat bahwa ketiga hakim ini biasanya tidak pernah bersama dalam mengadili perkara. Damanik biasanya sidang di Garuda II, Mangapul di Garuda I, dan Heru Hanindyo di ruangan Kartika.

Saat disinggung siapa yang menunjuk hakim untuk mengadili Ronald Tannur, ia menyebutkan bahwa mekanisme penunjukan hakim dalam perkara pidana umumnya dilakukan oleh wakil ketua pengadilan. Kendati demikian, Joko tidak menjelaskan secara rinci siapa yang menunjuk ketiga hakim tersebut. 

Baca juga: Nasib Edward Tannur Dinonaktifkan DPR dan PKB, Imbas Kasus Ronald Tannur Aniaya Pacar Hingga Tewas

Terkait Dadi Rachmadi merupakan pejabat baru di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menjadi ketua ketika proses peradilan Ronald Tannur sudah berjalan di tengah-tengah. 

Namun, ada momen yang cukup mengejutkan, yaitu ketika kantor pengadilan di demo dan banyak mendapat kiriman karangan bunga berisi tulisan satire. Dadi Rachmadi justru secara terbuka memuji Erintuah Damanik.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved