3 Hakim PN Surabaya Diusulkan Pecat
BREAKING NEWS 3 Hakim PN Surabaya Diusulkan Pecat Imbas Vonis Bebas Ronald Tannur, Dapat Hak Pensiun
3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dipecat. Hal itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi Yudisial bers
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang beri vonis bebas kepada Ronald Tannur diusulkan pecat. Hal itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi Yudisial bersama Komisi III DPR RI.
Diketahui, kasus itu dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti ke KY.
Tak hanya itu, keluarga korban juga melaporkan ketiga hakim kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 sodara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Joko pun menyatakan KY sudah mengusulkan agar ketiga hakim itu diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim. Tak hanya itu, KY juga sudah memberikan surat rekomendasi pemecatan itu kepada MA.
"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, ketua komisi III DPR-RI dan para terlapor," pungkasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi Diperiksa KY

Baca juga: DPRD Jatim Turut Kecam Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur, Sebut Tak Masuk Akal
Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada Rabu (31/7/2024).
Sebelum mengajukan ke Bawas MA, keluarga korban penganiayaan, Dini, terlebih dahulu mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, pada Senin (29/7/2024).
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.
Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024). Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.
Baca juga: Nasib Edward Tannur Dinonaktifkan DPR dan PKB, Imbas Kasus Ronald Tannur Aniaya Pacar Hingga Tewas
Kemarahan Ayah Dini Sera soal Hakim Bebaskan Ronald Tannur
Keputusan hakim membebaskan Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti masih menjadi sorotan hingga kini.
Terbaru, keluarga mendiang Dini melaporkan hakim dalam persidangan Ronald Tannur ke Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7/2024).
Menurut keluarga Dini, keputusan hakim membebaskan Ronald Tannur tidak masuk akal.
Adapun majelis Hakim PN Surabaya membebaskan putra anggota DPR RI Partai PKB, Gregorius Ronald Tannur, dari tuduhan sebagai pelaku penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Majelis Hakim PN Surabaya menganggap Ronald tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dari dakwaan atau tuduhan itu.
Ronald Tannur didakwa Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat 3 KUHP atau ketiga pasal 359 KUHP dan ayat 1 KUHP.

Kabar bebasnya Ronald, saat keluarga Ujang sedang menggelar pengajian almarhum ibu Dini Sera Afriyanti.
Ujang menerangkan keluarganya hanya masyarakat kecil dan dirinya hanya seorang petani yang disakiti oleh terdakwa.
Terdakwa maupun keluarga terdakwa tidak memiliki niat tulus meminta maaf maupun memberikan santunan.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfaraouq mengatakan kedatangan mereka ke Komisi Yudisial (KY) guna memperjuangkan keadilan di Indonesia.
"Kami melaporkan kepada Komisi Yudisial atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT (Gregorius Ronald Tannur)," yang sudah diputus bebas," ucapnya.
Pihaknya meminta ketiga hakim tersebut diperiksa dan dilakukan penindakan dari Komisi Yudisial.
Pertimbangan hakim tersebut diklaim pihaknya tidak benar dengan mengesampingkan hasil visum korban.
Kemudian, pihaknya menunjukkan di dalam surat dakwaan bahwasanya tidak ada niat dari tersangka kala itu untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari pengadilan negeri surabaya untuk memutuskan bebas tersangka GRT.
Ditambah pula tidak ada niat baik dari pihak tersangka yang membuat putusan hakim seakan tidak logis.
DPR RI Murka
Di sisi lain, DPR RI murka mendengar kabar hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melepaskan anak eks politisi PKB Ronald Tannur yang menjadi tersangka pembunuhan.
Kemurkaan anggota DPR RI Komisi III Ahmad Sahroni itu diungkapkannya kepada awak media seperti dikutip dari YouTube Kompas pada Kamis (25/7/2024).
Sahroni menyebut hakim yang membebaskan Ronald Tannur dari kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya sudah tidak waras.
Sahroni menduga hakim tersebut tidak memiliki anak perempuan sehingga tidak bisa merasakan bagaimananya ketidakadilan yang menimpa korban.
“Terkait Hakim PN Surabaya mungkin hakimnya sakit, mungkin dia tidak punya seorang anak perempuan yang bisa merasakan bagaimana perempuan diperlakukan tidak selayaknya,” ucapnya.
Semakin aneh kata Sahroni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya sudah menuntut 12 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.
Sahroni pun curiga ada permainan di balik pembebasan anak eks politisi PKB sehingga meminta semua pihak mengawasi kasus ini.
“Yang herannya JPU kasih tuntutan 12 tahun penjara tapi hakim putuskan bebas, nah ini yang gua bilang kemarin bahwa hakim sakit dan para pihak harus awasi ini bersama ada apakah gerangan sampai akhirnya divonis bebas,” ucapnya.
Padahal kata Sahroni, sudah jelas kasus penganiayaan di basement mall itu sempat ramai di televisi di tahun 2023 hingga ada bukti video.
“Inikan fatal apakah hakim gak punya gadget atau tv maka gue bilang hakim ini sakit,” jelasnya.
Sahroni pun mendesak agar Komisi Yudisial memeriksa hakim yang membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan penganiayaan dan pembunuhan.
Diketahui anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, Ronald Tannur terciduk menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald terhadap Dini terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Saat itu, Dini datang bersama Ronald ke tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya.
Di dalam room nomor 7, mereka berkaraoke dan meminum-minuman beralkohol jenis Tequilla Jose hingga lewat dini hari atau Rabu, 4 Oktober.
Alhasil keduanya mabuk lantas hendak pulang.
Petaka mulai di sini, saat keduanya berada di depan lift untuk turun ke parkiran mobil.
Keduanya cekcok.
Saat di dalam lift, Ronald lantas menampar Dini hingga memukul botol Tequilla yang dibawa Ronald.
Penganiayaan kemudian berlanjut di basement bahkan Dini sempat dilindas dengan mobil.
Akibat perbuatannya itu, Dini mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke rumah sakit.
Namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Kondisi Dini usai dilindas dan saat dibawa ke rumah sakit sempat terekam dan viral di media sosial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.