Berita Viral
Masroh Nangis Kios Warisan Neneknya Dibongkar karena Termasuk Bangunan Liar: Saya Tak Cari Kekayaan
Tangis Masroh (29) pecah saat kios warisan neneknya dibongkar. Kios tempat Masroh berjualan termasuk dalam bangunan liar.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Tangis Masroh (29) pecah saat kios warisan neneknya dibongkar.
Kios tempat Masroh berjualan termasuk dalam bangunan liar.
Baru-baru ini, pembongkaran 196 bangunan atau kios tanpa izin mendirikan bangunan gedung (IMBG) di jalur wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat dilakukan.
Sejumlah pemilik bangunan dan pedagang, termasuk Masroh menangis histeris tidak kuasa melihat tempat tinggal sekaligus tempat berjualan mereka dibongkar.
Eksekusi bangunan tanpa IMBG ini mendapat perlawanan keras dari warga yang merasa telah berdagang di Jalur Puncak Bogor selama lebih dari 30 tahun.
Masroh tidak kuasa menahan air mata sambil berusaha mempertahankan bangunan semi permanennya.
"Ini warisan dari nenek saya, sebelum saya lahir ini sudah ada. Sudah ada 30-an tahun, di sini tempat tinggal sekaligus berjualan," kata Masroh sambil menggendong anaknya, melansir dari Kompas.com.
Pedagang kopi dan makanan instan ini menolak direlokasi karena khawatir kehilangan mata pencahariannya.
"Ini mata pencaharian saya dari dulu, masa depan saya, dari nenek saya, ibu saya, anak saya. Cuman jualan Indomie, kopi. Saya tidak mencari kekayaan, di sini hanya menyambung hidup saja," ucapnya dengan suara tersedu.
Saat alat berat meluluhlantakkan kiosnya, Masroh hanya bisa pasrah.
Dia berharap pemerintah memberikan jaminan atau ganti rugi untuk menyambung hidup keluarganya.
Baca juga: Tata Kawasan Surabaya Utara, Pemkot Surabaya Segera Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Kali Tebu
Mengenai rencana relokasi ke Rest Area Gunung Mas, Masroh merasa tempat tersebut tidak menjamin penjualan akan ramai kembali.
"Rest area itu (Gunung Mas) tempatnya tidak menjamin. Kan kalau di sini menjamin, sudah banyak langganan dari dulu. Kalau ramai aja kita bisa dapat Rp 1 juta," jelasnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menertibkan bangunan atau kios tanpa izin di sepanjang jalur wisata Puncak Bogor.
Pemkab Bogor telah jauh-jauh hari mengagendakan penertiban ini untuk membongkar 196 bangunan liar yang masih berdiri tanpa izin.
Pembongkaran tahap 2 ini dimulai dari wilayah Naringgul hingga Warpat atau perbatasan Cianjur.
Langkah ini diambil sebagai upaya penataan kawasan wisata Puncak Bogor sekaligus penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Sebanyak 1.200 aparat gabungan dikerahkan untuk melakukan pembongkaran tahap 2 tersebut, menandai langkah tegas pemerintah dalam menata ulang kawasan wisata Puncak Bogor.
Baca juga: Sempat Terjadi Negosiasi Alot, Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Gunungsari
Sebelumnya, dengan menggunakan alat berat, Satpol PP bersama dengan tim gabungan dari TNI, Polri serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, membongkar bangunan liar yang ada di pinggir Jalan Trunojoyo Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (31/7/2024).
Bangunan liar yang berupa bangunan semipermanen yang sudah tidak digunakan itu, dibongkar karena melanggar Perda.
Selain itu, menurut Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais, ini dilakukan untuk menindaklanjuti proses revitalisasi kawasan wisata Payung Kota Batu, yang dulunya pernah menjadi tempat andalan para wisatawan untuk singgah.
Sementara sekarang, kondisi warung-warung yang berjejer di sepanjang jalan kawasan Payung Songgokerto yang menjual minuman hangat, es, mi, jagung bakar dan olahan lainnya, telah sepi pengunjung.
“Penertiban bangunan liar ini merupakan atensi kami dari Pemkot Batu, secara bertahap kami akan melakukan penertiban. Tujuannya semata-mata untuk keindahan kota agar tidak kumuh. Jadi semua bangunan liar akan kami proses, sambil kami berkomunikasi dengan masyarakat dan pemilik. Ini juga bagian dari revitalisasi sepanjang jalan arah kawasan Payung,” kata Abdul Rais, Rabu (31/7/2024).
Lebih lanjut Abdul Rais menuturkan, rencananya akan ada sekitar 25 bangunan yang ditertibkan di sepanjang jalan yang ada di kawasan Payung.
“Semua masih proses dan beberapa tempat kami masih lakukan negosiasi, memberikan surat pemberitahuan, teguran dan sebagainya,” jelasnya.
Selain menertibkan bangunan liar untuk revitalisasi kawasan Payung, Satpol PP juga melakukan penertiban bangunan di beberapa ruas jalan di Kota Batu yang melanggar Perda.
“Beberapa tempat sudah proses termasuk di Jalan Diponegoro, berikutnya di Jalan Sultan Agung. Pelanggarannya sama, selain liar, melanggar bahu jalan dan dibangun di atas saluran irigasi, jadi tidak diperbolehkan,” pungkasnya.
Baca juga: Akan Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Mojokerto, Petugas Layangkan SP1
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
kios warisan neneknya dibongkar
bangunan liar
Puncak Bogor
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Gadis Kehilangan Motor saat Wawancara Kerja, Dicuri di Depan Tempat Interview: Saya Kasihan Sekali |
![]() |
---|
Alasan Guru Injak Murid di Sekolah, Oknum Ngaku Tak Sadar: Gak Tau ada Setan apa |
![]() |
---|
Sekolah Diminta Rahasiakan Jika Terjadi Kasus Keracunan MBG, Sekda: Harus Dilaporkan |
![]() |
---|
Paket Seragam Rp 1,8 Juta Lunas Setahun Lalu, Siswa Heran Tak Pernah Ada Barangnya, Kepsek Bungkam |
![]() |
---|
Baru Dapat Rp 60 Ribu, Malika Nangis Cilok Jualannya Malah Tak Dibayar Ibu-ibu, Kini Panen Rezeki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.