Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Tata Kawasan Surabaya Utara, Pemkot Surabaya Segera Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Kali Tebu

Penataan kawasan Surabaya Utara dilakukan dengan menyasar bantaran Sungai Kali Tebu, Kecamatan Kenjeran.

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Surabaya pun melakukan sosialisasi penertiban terhadap pelaku usaha barang bekas di bantaran Sungai Kali Tebu, Kecamatan Kenjeran, Kamis (11/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penataan kawasan Surabaya Utara dilakukan dengan menyasar bantaran Sungai Kali Tebu, Kecamatan Kenjeran. Satpol PP Surabaya pun mulai melakukan sosialisasi penertiban terhadap pelaku usaha barang bekas di kawasan ini.

Lurah Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Yudhi Priyo Utomo menjelaskan penertiban ini menindaklanjuti aduan dari masyarakat. Akibat adanya tumpukan barang bekas, jalan semakin menyempit.

“Kami sudah banyak sekali mendapat aduan dari warga, mereka merasa terganggu karena para pemilik usaha menaruh barang terlalu mengarah ke badan jalan,” kata Yudhi dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (11/7/2024).

Dengan adanya sosialisasi ini, ia berharap para pelaku usaha dapat mentaati peraturan yang berlaku. Yang mana, fasilitas umum tidak dapat digunakan untuk kepemimpinan pribadi.

Baca juga: Dikeluhkan Bikin Macet, Ini Nasib Ratusan PKL Pasar Loak Dupak yang Ditertibkan Satpol PP Surabaya

“Harapannya masyarakat bisa memindahkan barang-barang milik mereka, sehingga jalan ini bisa difungsikan sebagai jalan dan tidak mengganggu warga. Rencananya kami juga akan memperluas jalan dengan pengaspalan dan membuat pedestrian,” katanya.

Proses sosialisasi penertiban ini mulai dilakukan dengan persuasif dan humanis, Rabu (10/7/2024). Kelurahan bersama, Satpol PP memberikan penjelasan kepada para pemilik usaha barang bekas.

Satpol PP mengimbau kepada para pemilik usaha agar mengikuti aturan. Mereka diminta tidak meletakkan barang-barang mereka di tepi jalan.

“Satpol PP bersama bapak lurah melakukan sosialisasi dengan memberikan surat peringatan," kata Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti dikonfirmasi terpisah.

"Kami meminta pemilik barang mengalihkan barang mereka ke persil milik sendiri. Sebab, (ruas jalan) banyak ditempati barang-barang seperti palette, sirtu, kayu hingga mobil bekas,” kata Irna.

Apabila hal ini tidak diindahkan, pihaknya akan memberikan sanksi lanjutan. “Kami akan melanjutkan sampai surat peringatan ketiga, kita beri jarak waktu supaya mereka bisa menata atau memindahkan barang-barang mereka yang ada bantaran Sungai Kali Tebu ini,” jelasnya.

Tidak hanya melakukan sosialisasi, Satpol PP Surabaya juga melakukan penertiban. Petugas mengangkut barang milik pengusaha yang sudah tidak digunakan.

Baca juga: Penipuan Modus Investasi Oknum Satpol PP Surabaya Terkuak, Raup Cuan Ratusan Juta, Lihat Nasibnya

Berdasarkan persetujuan para pemilik barang, Satpol PP Surabaya mengangkut barang-barang yang sudah tidak dipergunakan. Pemilik usaha juga mendapat edukasi soal sanksi yang akan diberikan apabila melanggar.

Nantinya, jika masih ada pelaku usaha yang tidak menertibkan barang miliknya secara mandiri, Satpol PP Kota Surabaya akan menertibkan barang tersebut hingga memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). “Untuk tahap awal ini, ada 50 pelaku usaha yang mendapat sosialisasi. Tepatnya di sisi barat bantaran Sungai Kali Tebu,” ujar dia.

Selanjutnya, Satpol PP Surabaya bersama PD terkait akan melakukan penertiban wilayah di bantaran Sungai Kali Tebu dalam waktu dekat. “Penertiban kami lakukan tiga minggu setelah sosialisasi ini, namun sebelumnya akan ada pembersihan untuk barang-barang yang memang tidak terpakai,” kata dia.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved