CPNS 2024
Contoh Surat Izin PPPK untuk Daftar CPNS 2024, Tak Perlu Mengundurkan Diri Jika Penuhi 2 Syarat Ini
Berikut tersaji contoh surat izin mengikuti CPNS 2024 untuk PPPK. Tak perlu mengundurkan diri jika memenuhi dua syarat ini.
TRIBUNJATIM.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperbolehkan mendaftar CPNS 2024 tanpa mengundurkan diri.
Namun pelamar harus atau wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun.
Selain itu pelamar yang sudah terdaftar sebagai PPPK juga harus mendapatkan persetujuan dari PPK atau pihak yang bersangkutan.
Untuk itu, penting membuat surat izin PPPK untuk mengikuti pendaftaran CPNS 2024.
Berikut tersaji contoh surat izin mengikuti CPNS 2024 untuk PPPK.
Contoh Surat Izin PPPK untuk Mengikuti Seleksi Pengadaan CPNS 2024
Surat Izin Mengikuti Seleksi Pengadaan CPNS
Nomor: …………………………..
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………..
Jabatan : ………………..
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 24 huruf (d) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS.
Pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau pihak yang Bersangkutan, bersama ini saya memberikan izin kepada PPPK yang tersebut dalam lampiran surat ini untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon PNS tahun 2024.
Baca juga: Cara Mengecek dan Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Kampus untuk Daftar CPNS 2024, ini Linknya
Baca juga: 7 Hal Sepele Bisa Bikin Gagal Pendaftaran CPNS 2024 Sejak Awal, Cek Format Dokumen yang Diunggah
Berikut ketentuannya:
1. Apabila yang bersangkutan lulus dan ditetapkan sebagai Calon PNS, maka PPPK akan diberhentikan terhitung mulai tanggal penetapan Calon PNS
2. Apabila yang bersangkutan tidak lulus seleksi pengadaan Calon PNS tahun 2024, maka yang bersangkutan tetap melanjutkan kontrak kerjanya sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. Proses seleksi tidak mengganggu pelaksanaan tugas sehari-hari.
Demikian surat izin ini diterbitkan untuk dipergunakan seperlunya.
Pada Tanggal: ……………..
Nama Pejabat
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja telah mengumumkan PPPK yang ingin daftar CPNS 2024, tak perlu resign.
"PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat," kata Aba, dikutip dari keterangan resminya Senin (29/7/2024) lalu, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Cara Mengatasi Pembubuhan e-Meterai yang Gagal saat Daftar CPNS 2024, Tak Perlu Beli Baru
Mengenai PPPK dibolehkan mendaftar CPNS 2024, ujarnya, juga telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
Ia memastikan, selama mengikuti seleksi CPNS, PPPK tidak perlu mengundurkan diri.
Mereka bisa mengundurkan diri dari PPPK ketika sudah dinyatakan lolos CPNS 2024.
“Bagi PPPK yang ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK.
Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” jelas Aba.
Aturan pengunduran diri PPPK ketika diterima menjadi CPNS 2024 termaktub dalam ayat 2 Pasal 56 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
"Dalam hal calon PNS yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PPPK sebelum penetapan PPK," tulis ayat tersebut.
Baca juga: 8 Link Kompres Foto dan PDF untuk Dokumen Pendaftaran CPNS 2024, Gratis Tanpa Install Aplikasi
Syarat PPPK boleh daftar CPNS 2024

Bagi PPPK yang berminat mendaftar CPNS 2024 harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan.
Dilansir dari Kompas.com, mengacu Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, PPPK boleh mendaftar CPNS 2024 apabila memenuhi syarat sebagaimana berikut:
- Berpengalaman menjadi PPPK selama masa kerja minimal 1 tahun
- Telah mendapat persetujuan dari PPK atau Pyb.
Syarat tersebut sebagaimana disampaikan dalam poin D Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Berikut bunyinya:
"Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb."
Selain itu, PPPK juga wajib memenuhi syarat mengikuti CPNS 2024. Berikut rinciannya:
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar sebagai PNS
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPPK.
Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Berita tentang CPNS 2024 lainnya
Jumlah CPNS Pemkot Surabaya Hasil Seleksi 2024 Terima SK Pengangkatan, Mayoritas Tenaga Kesehatan |
![]() |
---|
Update Info Pengangkatan CPNS Paling Lambat Juni 2025, PPPK Oktober 2025, Ini 4 Poin Arahan Prabowo |
![]() |
---|
Pengangkatan CPNS Ditunda Buat Rugi Rp7 Triliun, Pakar Sindir Fungsi Perekrutan: Serap Tenaga Kerja |
![]() |
---|
Penjelasan Kemenpan RB Soal Pengangkatan CPNS Mundur Jadi 1 Oktober 2025, Berlaku Juga untuk PPPK |
![]() |
---|
Sanksi dan Mekanisme Pengajuan Pengunduran Diri dari Seleksi CPNS 2024, Caranya Buka Laman SSCASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.