Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pemilik Angkringan Keberatan Bayar Pajak Rp 12 Juta, Awalnya Cuma Rp 3 Juta, Bapenda: Tidak Berat

Tengah viral di media sosial pemilik angkringan curhat bayar pajak Rp 12 juta. Pemilik angkringan merasa keberatan dengan pajak yang naik Rp 9 juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Facebook
Pemilik Angkringan Keberatan Bayar Pajak Rp 12 Juta, Awalnya Cuma Rp 3 Juta, Bapenda: Tidak Berat 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial pemilik angkringan curhat bayar pajak Rp 12 juta.

Pemilik angkringan merasa keberatan dengan pajak yang naik Rp 9 juta.

Terkait masalah ini, Bapenda pun buka suara.

Ia memberi penjelasan soal aturan dan menyebut jumlah tersebut tak memberatkan.

Dalam postingan di Facebook, pemilik usaha angkringan di Kota Solo mengeluh karena usaha orang tuanya tersebut dikenai wajib pajak mencapai Rp 12 juta perbulan.

Kabar tersebut pertama kali diunggah oleh akun Facebook @Hantozmurtadha melalui grup Info Cegatan Solo dan Sekitarnya pada 7 Agustus 2024 lalu.

Dalam unggahan yang disertai dengan video pendek (short) yang memperlihatkan situasi angkringan tersebut, pengunggah juga menuliskan keterangan bahwa usaha angkringan milik ayahnya itu sebelumnya dikenai wajib pajak Rp 3 juta per bulan.

Namun belum lama ini wajib pajaknya dinaikkan mencapai Rp 12 juta.

"Niki wedangan bapak kulo (re: ini wedangan bapak saya) ..... Sebelumnya ditariki pajak 3 juta/bulan. Sekarang minta naik jadi 12 juta sebulan..... Monngo sami komentar pripun tangepanipun .... Kota solo," tulis pengunggah dalam keterangan unggahan, melansir dari TribunSolo.

Baca juga: Rumahnya Dihargai Rp 1,2 M, Yayat si Tukang Las Kesusahan Bayar Pajak Rp 2,3 Juta: Gaji Tidak Tetap

Menanggapi kabar viral tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo, Tulus Widajat membenarkan terkait adanya perubahan penarikan pada objek wajib pajak berupa usaha angkringan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Penarikan pajak yang dilakukan oleh Bapenda Kota Solo itu dikatakan oleh Tulus tak lain karena usaha angkringan tersebut masuk dalam kategori wajib pajak.

"Jadi ya ini termasuk mereka sudah masuk dalam kategori wajib pajak karena sebelumnya kami menugaskan petugas korwil setempat untuk melakukan pengamatan. Jadi mereka melakukan pengamatan dan hasil pengamatan itu disimulasikan dan ternyata memenuhi kriteria wajib pajak," terang Tulus saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Selasa (27/8/2024).

Tulus pun juga menegaskan terkait perubahan wajib pajak yang dikenakan oleh Bapenda Solo kepada pengusaha angkringan tersebut sebenarnya sudah dikomunikasikan sebelumnya.

Namun memang dari pihak pemilik usaha masih belum menyetujui perubahan wajib pajak.

"Jadi kami juga sudah mengkomunikasikan dengan yang bersangkutan. Jadi yang bersangkutan juga sudah kita undang ke kantor untuk melakukan klarifikasi tentang data yang sudah kami sampaikan. Jadi tidak langsung kita memaksakan harus membayar wajib pajak sekian juta. Itu sudah dikomunikasikan, hanya mereka belum setuju," sambung Tulus.

Baca juga: Cakra Khan Kapok Beli Barang dari Luar Negeri, Disuruh Bayar Pajak Rp21 Juta, Lega Dicek Cuma 2 Juta

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved