Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Uswatun Keliling Jakarta Cari Bajajnya yang Digondol, Masih Kredit dari 2015, Lapor Polisi Ditolak

Uswatun perempuan empat orang anak itu keliling Jakarta mencari bajaj pertamanya yang digondol oleh maling, padahal bajaj tersebut masih kredit.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Uswatun cari bajaj yang digondol oleh maling sudah beberapa hari belakangan, ia mencari sampai keliling Jakarta. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengatakan, pelaku mendapatkan untung Rp 2 juta hingga Rp 3 juta setiap penjualan bajaj.

Namun, YR dan M tak menjual bajaj dengan utuh. Mereka memereteli bajaj menjadi beberapa bagian dan menjualnya secara terpisah.

“Sebagian ada yang dimutilasi, jadi dijual secara terpisah onderdilnya, body mobilnya. Tapi kalau mesin selalu dijual terpisah sejak awal,” imbuh dia.

Ada lima orang penadah yang menampung hasil kejahatan YR dan M, yakni HS, PSA, AP, S, dan ES yang ditangkap pada 17 Juli 2024.

Kini, ketujuh pelaku dalam kasus pencurian bajaj telah ditetapkan sebagai tersangka.

Khusus YR dan M, dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.

“Dua aktor pencurian terancam pidana maksimal lebih dari lima tahun penjara. Sementara, kelima penadah maksimal dipidana penjara empat tahun,” tutup Ade Ary.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved