Berita Trenggalek
Buntut Demo Mas Ipin, Bawaslu Trenggalek Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades dan Perangkat
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek mendalami dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dan perangkat desa pada aksi unjuk rasa.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek mendalami dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dan perangkat desa pada aksi unjuk rasa menuntut inkamben Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin maju Pilkada Trenggalek 2024, Rabu (28/8/2024).
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin mengatakan saat unjuk rasa tersebut berlangsung, dua komisioner Bawaslu telah melakukan monitoring di lokasi unjuk rasa yaitu di Pendopo Manggala Praja Nugraha.
Dari monitoring tersebut ada sejumlah catatan yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan pengkajian dan rapat pleno terlebih dahulu.
"Kita akan menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak, akan kami kaji dan melakukan penilaian terlebih dahulu," kata Rusman, Kamis (29/8/2024).
Baca juga: Mochamad Nur Arifin-Syah Daftar Pilkada Trenggalek 2024, Mas Ipin Mantapkan Hati dengan Restu Ibu
Dari pantauan sementara, Rusman menilai aksi ratusan perangkat dan kades sebagai wujud cinta mereka kepada Mas Ipin sapaan akrab Mochamad Nur Arifin.
Mereka menuntut agar Mas Ipin segera mendaftar Pilkada Trenggalek 2024 setelah muncul isu Mas Ipin yang hendak dipasangkan dengan Tri Rismaharini dalam Pilgub Jatim.
Setelah itu, Bupati Trenggalek dan Wakil Bupati Trenggalek petahana, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara telah resmi mendaftar di KPU Trenggalek sebagai peserta Pilkada 2024.
"Jadi aksi itu (statusnya antara) sebagai kades dengan bupatinya, bentuk kedekatan mereka," lanjutnya.
Baca juga: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga di Trenggalek Seluas 3 Hektar, Mobil Damkar Tak Bisa Akses Lokasi
Bawaslu pun telah memberi rambu - rambu kepada demonstran saat aksi tersebut tengah berjalan dalam rangka mencegah pelanggaran netralitas ASN terjadi.
Salah satunya adalah dengan melarang peserta unjuk rasa mengantar Mas Ipin dan pasangannya Syah Muhammad Natanegara daftar ke KPU Trenggalek.
Namun demikian Rusman menegaskan Bawaslu Trenggalek tetap akan melakukan kajian untuk melihat ada atau tidaknya potensi pelanggaran netralitas dalam aksi perangkat dan kades tersebut.
"Kita mengacu pada SE Nomor 92 Tahun 2024 tentang netralitas kades dan perangkat desa," pungkasnya.
pelanggaran netralitas kepala desa
unjuk rasa
Mochamad Nur Arifin
Bawaslu Trenggalek
Kepala Desa
Pilkada Trenggalek 2024
Mas Ipin
TribunJatim.com
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.