Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Diskon BPHTB di Surabaya Dapat Antusiame Tinggi, Realisasi Capai Rp350 Miliar

Pemkot Surabaya menggulirkan program diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama Agustus 2024. Dalam kurun waktu tersebut

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
Suasana pelayanan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya menggulirkan program diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama Agustus 2024. Dalam kurun waktu tersebut, masyarakat menyambut antusias.

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya bulan Juli dan Agustus 2024, sebanyak 4.849 Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) telah memanfaatkan program pengurangan BPHTB. Total, realisasinya mencapai Rp348,5 miliar.

Khusus capaian BPHTB, masyarakat telah membayarkan Rp847,3 miliar (hingga 26 Agustus 2024). Sebanyak Rp469,8 miliar di antaranya berasal dari wajib pajak yang tidak mengikuti program diskon ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati menjelaskan tingginya antusiasme masyarakat terhadap transaksi properti.

"Baik untuk transaksi jual-beli, peningkatan status kepemilikan ke sertifikat, maupun waris," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati dikonfirmasi di Surabaya.

Febri menekankan pentingnya menyelesaikan BPHTB. Khususnya, bagi yang telah bertransaksi atau layanan terkait pertanahan.

Menurutnya, jika transaksi atau layanan pertanahan tidak langsung diselesaikan, akan ada kerugian di kemudian hari. "Misalnya, jika lima tahun lalu seseorang membeli properti dan saat ini ingin meningkatkan status kepemilikan menjadi sertifikat, maka BPHTB akan dihitung berdasarkan nilai properti saat ini, bukan pada saat pembelian lima tahun lalu," kata Febri.

Baca juga: The Taman Dayu Hadirkan Clearance Sale DP 0 persen Free BPHTB, Free AJB+BBN dan Free Biaya KPR!

Untuk itu, Febri menekankan pentingnya menyegerakan pembayaran BPHTB untuk transaksi jual-beli atau waris. "Jika BPHTB ditunda, ketentuan yang berlaku bisa membuat beban semakin besar," tambahnya.

Dalam program "Promo Merdeka", Pemkot Surabaya memberikan diskon BPHTB bagi wajib pajak. Ini diperuntukkan bagi perorangan maupun badan yang melakukan perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Termasuk melalui jual-beli maupun peralihan hak non-jual-beli seperti hibah, waris, hibah wasiat atau tukar menukar. Tak mengherankan banyak masyarakat yang memanfaatkan program diskon BPHTB tersebut.

Program pengurangan BPHTB ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu jual-beli dan non-jual-beli. Untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar Rp 0 - Rp1 miliar dalam kategori jual-beli, diberikan pengurangan sebesar 30 persen, sedangkan untuk non-jual-beli, pengurangan sebesar 40 persen.

Sementara itu, untuk NPOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, kategori jual-beli mendapatkan pengurangan sebesar 15 persen, dan kategori non-jual-beli mendapatkan pengurangan sebesar 20 persen. Sedangkan untuk NPOP di atas Rp 2 miliar, baik kategori jual-beli maupun non-jual-beli, diberikan pengurangan sebesar 10 persen.

Mengutip data Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya, terdapat dua sumber terbesar PAD Surabaya. Yakni, Pajak Bumi dan serta (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pada 2023, jumlah setoran pajak dari BPHTB di Surabaya mencapai Rp1,412 triliun atau sekitar 97,93 persen dari target (Rp1,443 triliun). Realisasi ini terdiri dari BPHTB pemindahan hak (Rp1,28 triliun) dan BPHTB pemberian hak baru (Rp125,13 miliar.

Sedangkan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) tahun lalu mencapai Rp1,39 triliun atau 84,54 persen dari target. Dua sektor pajak tersebut memberikan kontribusi terhadap PAD Surabaya dengan total realisasi pajak dari 9 sektor mencapai Rp4,56 triliun atau 89,26 persen dari target (Rp5,11 triliun). 

Baca juga: Besaran Diskon Pajak BPHTB untuk Warga yang Urus PTSL, Bupati Sidoarjo: Sampai Akhir Tahun ini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved