Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengemudi Mobil Tak Terima Bayar Parkir Rp150 Ribu, si Jukir Resmi Ternyata Mabuk, Dishub: Memalukan

Seorang pengemudi mobil kesal bayar parkir Rp 150 ribu ke juru parkir atau jukir resmi. Peristiwa ini terjadi di sekitar Jalan Tamansari, Bandung

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/ Nugraha Perdana
ILUSTRASI: Pengemudi Mobil Tak Terima Bayar Parkir Rp150 Ribu, si Jukir Resmi Ternyata Mabuk, Dishub: Memalukan 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pengemudi mobil kesal bayar parkir Rp 150 ribu ke juru parkir atau jukir resmi.

Peristiwa ini terjadi di sekitar Jalan Tamansari, Bandung, Jawa Barat.

Jukir bernama Oka yang saat itu memakai rompi berwarna biru dan oranye meminta tarif parkir selangit kepada pengendara mobil bernama Tasha (23) yang kesulitan mencari tempat parkir.

Tasha mengatakan, kejadian tersebut bermula saat akan parkir di sekitar Kampus Unisba.

Dia akhirnya mendapat lokasi yang agak jauh dari kampus.

"Terus tukang parkirnya minta parkir saja dulu dan bayarnya langsung," ujar Tasha.

Hanya saja, saat Tasha diminta bayar parkir, dia tidak memiliki uang tunai dan menawarkan ke juru parkir itu untuk membayar uang parkir saat pulang. Tetapi pelaku malah meminta transfer.

"Kata bapaknya, 'Ya sudah transfer aja'. Terus aku kan masukin nomor rekeningnya dulu kan, terus pas gitu saya nanya berapa, terus dia langsung ngomong 150 ribu," kata Tasha.

Kini, petugas Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Bandung akhirnya menemukan Oka.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Koswara, mengatakan, pihaknya langsung mencari sosok tukang parkir itu setelah mendapat informasi.

"Akhirnya dia ditemukan di Jalan Tamansari sekitar Kampus Unisba dan ternyata itu juru parkir resmi. Kami pun langsung melakukan tindakan dengan mengambil rompinya," ujar Asep saat dihubungi, Senin (1/9/2024), melansir dari TribunJabar.

Selain mengambil rompi yang dipakai oleh juru parkir itu, petugas pun langsung melakukan interogasi.

Tetapi Oka malah memberikan jawaban yang tidak jelas atau ngelantur karena telah mengonsumsi minuman keras (miras).

"Berdasarkan keterangan petugas yang ke lapangan, dia  ternyata mabuk, makanya kami melakukan tindakan karena telah memalukan Kota Bandung," katanya.

Baca juga: Atasi Masalah Parkir Kayutangan, Dishub Kota Malang Bangun Tempat Parkir Bertingkat, ini Lokasinya

Menurut Asep, tarif yang dipatok juru parkir tersebut sangat tidak wajar dan nominalnya jauh dari tarif yang telah ditentukan oleh Dinas Perhungan Kota Bandung.

"Tarif segitu tidak wajar dan sudah keterlaluan karena normalnya tarif parkir mobil di Kota Bandung itu hanya Rp 4 ribu sampai Rp 5 ribu," ucapnya.

Sementara itu, tidak sedikit masyarakat atau bahkan wisatawan yang pernah menjadi korban pungutan liar (pungli) oknum saat memarkirkan kendaraannya di sejumlah titik di Kota Bandung.

Kasus-kasus pungli ini selalu memiliki ciri yang sama, yakni pemungutan dilakukan saat awal parkir dan nominalnya selalu melebihi tarif resminya.

Warga Buahbatu, David (37), mengaku menjadi korban pungli parkir pada 18 April 2024.

Saat itu, David memarkirkan sepeda motornya di Jalan Braga sebelah Gedung Merdeka. David diminta membayar Rp 5.000 di awal saat dia memarkirkan sepeda motornya.

"Ada orang memakai rompi merah, dia bilang parkir dibayar duluan, Rp 5.000. Saya tidak mau banyak bicara atau berpikir panjang, saya bayar saja karena terburu-buru ditunggu teman di kafe di situ," kata David melalui ponsel, Minggu (21/4/2024).

Baca juga: Ogah Bayar Parkir Rp 50 Ribu, Penjual Baju Nyaris Dibunuh Preman Mabuk Sudah Lanjut Usia dan Stroke

Saat ia akan meninggalkan tempat tersebut, barulah petugas parkir yang memakai rompi oranye menghampiri.

Dia pun membayar lagi Rp 3.000.

David pun bertanya mengenai pemungutan parkir di awal kepada petugas tersebut.

"Saat itu barulah saya sadar kalau pungutan yang pertama itu pungli. Saya kira yang di awal itu petugas resmi karena pakai rompi juga," katanya.

David berharap ke depannya pemerintah bisa menindak oknum yang menyamar menjadi petugas parkir tersebut.

Ia pun meminta masalah parkir ini segera diselesaikan, bisa melalui pemberlakuan tiket parkir resmi dari Pemkot Bandung.

Hal serupa dialami warga Cikutra, Gunawan (45). Ia mengatakan menjadi korban pungli parkir di kawasan Gasibu dan Monumen Perjuangan, saat memarkirkan sepeda motornya.

"Di tiketnya tertulis biaya parkir Rp 2.000, dicoret jadi Rp 3.000. Tapi yang ditagih sebesar Rp 5.000. Itu diminta di awal pas kita datang," kata Gunawan.

Ia mengatakan pungli semacam ini tampak terus terjadi berulang-ulang. Padahal seharusnya, bisa ditangani dengan penindakan secara serius dari pemerintah.

Kejadian ini pun menimpa warga Kopo, Taufik (40). Ia mengatakan sempat diminta tarif parkir untuk mobil sebesar Rp 25 ribu di Jalan Braga.

"Dimintanya di awal. Saya menolak, dan tak jadi parkir di situ. Kemudian parkir di tempat lain, juga lumayan mahal tarifnya, Rp 15 ribu. Padahal saya tidak parkir lebih dari satu jam," tuturnya.

Menanggapi hal ini, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono memberikan instruksi kepada camat, lurah, Satpol PP Kota Bandung dan Dishub Kota Bandung untuk bertindak tegas jika ditemukan ada praktik pungli di Kota Bandung.

"Tak hanya pungli parkir ilegal, semua sektor pun jika ditemukan atau ada laporan masyarakat dan terbukti terjadi pungli, Kami akan tindak tegas," kata Bambang.

Terkait dengan viralnya praktik pungli parkir di Masjid Raya Al Jabbar, Bambang mengemukakan kewenangan Pemkot Bandung adalah parkir di luar area Masjid Raya Al Jabbar.

"Kita juga melakukan edukasi kepada masyarakat setempat agar sama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan di luar area Al Jabbar, salah satunya dari oknum-oknum yang melakukan pungli, laporkan kepada kami jika ada oknum yang melakukan pungli," kata Bambang.

Hal tersebut disampaikan Bambang berkaitan masih adanya keluhan masyarakat yang mengadukan masih adanya praktik oknum parkir liar serta pungli di sektor lainnya.

Baca juga: Undang 100 Orang, Pengantin Marah Tamu Tak Beri Sumbangan Lebih dari Rp 500 Ribu, Ogah Berteman Lagi

Perlu diketahui, tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021.

Dalam Perwal disebutkan, salah satu prinsip penerapan besaran tarif ini memperhatikan zona parkir, yang terdiri atas zona parkir kawasan pusat kota, kawasan penyangga kota, dan zona parkir kawasan pinggiran kota.

Di zona parkir kawasan pusat kota, tarif untuk sepeda motor ditetapkan Rp 3.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 3.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya Rp 5.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 5.000.

Di zona parkir kawasan penyangga kota, untuk sepeda motor dikenakan Rp 2.000 per, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 2.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp 4.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 4.000.

Sedangkan tarif untuk kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap di zona parkir kawasan pinggiran kota ditetapkan Rp 3.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 3.000. 

Ketentuannya sama untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, dan sejenisnya. Adapun untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp 2.000 dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 2.000.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved