Perlu Dihapus atau Tidak, Keterangan Berbintang dan Posisi e-Meterai di Surat Lamaran CPNS 2024?
Apa keterangan perintah berbintang dan kotak posisi e-meterai di surat lamaran CPNS perlu dihapus atau tidak?
TRIBUNJATIM.COM - Keterangan berbintang dan posisi e-meterai di surat lamaran CPNS 2024 kerap dipertanyakan oleh para pelamar.
Keterangan berbintang di surat lamaran CPNS misalnya bertuliskan "*) isi sesuai dengan tempat dan waktu pada saat melamar".
Ada juga perintah dokumen kelengkapan yang perlu dikirimkan oleh pelamar seleksi CPNS 2024 dengan formasi khusus seperti "scan berwarna surat penyetaraan dan transkrip nilai" bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Selain itu, surat lamaran CPNS kerap diberi garis berbentuk persegi sebagai keterangan posisi e-meterai harus dipasang.
Lalu, apa keterangan perintah berbintang dan kotak posisi e-meterai di surat lamaran CPNS perlu dihapus atau tidak?
Baca juga: Kuota Hanya 96 Formasi, Pendaftar CPNS Kota Blitar 2024 Membludak, Sudah Tembus 1.681 Orang
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan, keterangan pada surat lamaran CPNS merupakan informasi tambahan bagi pelamar.
Misalnya, poin-poin di bawah surat lamaran yang diberi simbol bintang-bintang.
"Poin-poin yang ada di kaki surat merupakan info tambahan. Jadi bisa dihapus atau tidak," ujar Vino saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (1/9/2024).
Menurut dia, keterangan perintah berbintang di surat lamaran CPNS boleh dihapus atau tidak selama tidak ada substansi surat yang hilang.
Sementara kotak posisi e-meterai di surat lamaran CPNS pada bagian tanda tangan pelamar juga bisa ditutup atau tidak asalkan tidak ada hal penting dari surat itu yang tertutup dengan meterai.
Penghapusan keterangan perintah berbintang dan kotak posisi e-meterai di surat lamaran CPNS dapat dilakukan sebelum surat itu dikirimkan untuk mendaftar lewat laman SSCASN BKN.
Baca juga: Daftar 7 Instansi Sepi Peminat di Rekrutmen CPNS 2024, Sekertariat Jenderal MPR Masih 98 Pelamar

Tidak pengaruhi gagal seleksi administrasi
Keterangan perintah berbintang dan kotak posisi e-meterai di surat lamaran CPNS yang dihapus atau tidak juga tidak memengaruhi ketidaklolosan pelamar dalam seleksi administratif.
Pelamar yang tidak lolos administrasi seleksi CPNS akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Diberitakan Kompas TV (26/8/2024), ada beberapa kondisi pelamar CPNS 2024 dinyatakan TMS yakni sebagai berikut:
- Ketidaksesuaian kualifikasi ijazah dengan formasi yang dipilih oleh pendaftar
- Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak lengkap
- Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak sesuai format yang ditentukan
- Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak terlihat jelas atau tidak terbaca
- Tidak menyertakan e-meterai
- Dokumen tidak asli
- Surat lamaran tidak sesuai format
- Surat pernyataan tidak sesuai format
- Nama pelamar tidak sesuai dengan KTP dan ijazah
- E-meterai yang dibubuhkan pada dokumen palsu atau tidak berlaku
- Tidak menyelesaikan proses pendaftaran
- Penggunaan satu meterai untuk dua atau tiga dokumen.
Adu Mini Soccer Sarungan di Polres Jombang, Polisi dan Wartawan Tertawa Bersama Rayakan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Penjual Dupa dan Karyawan hingga Petani Dibekuk Polresta Sidoarjo Edarkan 2,8 kilogram Ganja |
![]() |
---|
Jaga Profesionalisme dalam Bertugas, Polres Nganjuk Laksanakan Pemeriksaan Senpi Anggota |
![]() |
---|
Sebanyak 266 Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Lumajang Tak Dapat Remisi Jelang HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Diduga Alami Kekerasan Majikan, PMI Bondowoso Bisa Pulang dari Arab Saudi Setelah Kabur 2,5 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.