Daftar Tarif Baru Layanan Rumah Sakit Mulai 1 September 2024, Iuran BPJS Kesehatan Ikut Berubah?
RS yang mengalami penyesuaian tarif baru adalah rumah sakit yang berada di bawah Kementerian Kesehatan.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
"Penetapan PMK Tarif BLU Rumah Sakit Kolektif sangat mendesak karena menjadi salah satu pilar dalam rangka mewujudkan transformasi layanan kesehatan yaitu transformasi layanan primer," kata dia.
"Tarif kolektif diperlukan untuk mendorong standardisasi nomenklatur tindakan/layanan medis di seluruh RS, penyesuaian atas tarif yang sudah tidak relevan karena mengacu pada PMK yang terbit sebelum tahun 2018 dan menyediakan landasan hukum penerapan tarif bagi satu rumah sakit baru," imbuh Ika.
Penerapan tarif layanan rumah sakit terbaru ini menyesuaikan fasilitas yang diperoleh pengguna, di antaranya jasa pelayanan, bahan medis, dan kompleksitas tindakan.
PMK 54/PMK.05/2024 juga menjadi salah satu alat untuk akselerasi dalam mendorong standardisasi nomenklatur atau layanan medis di seluruh rumah sakit.
"Baik di Kemenkeu maupun di Kemenkes sudah menyiapkan peraturan teknis untuk pelaksanaannya," ungkap Novianti.
Novianti menjelaskan, tarif layanan rumah sakit sebagaimana diatur dalam PMK 54/PMK.05/2024 bersifat kolektif.
Artinya, rumah sakit nanti akan dipilah berdasarkan zonanya.
"Penetapan zona rumah sakitnya ada di Perdirjen perbendaharaan," ucap dia.
Baca juga: Mbah Anik Jadi Pemulung Sambil Cari Anaknya yang Hilang 20 Tahun, Dulu Kabur dari Rumah Sakit Jiwa
Berikut tarif layanan medis baru dalam PMK Nomor 54 Tahun 2024:
Pendaftaran dan Administrasi Medis untuk Rawat Jalan
Zona I Rp 9 .000-Rp 50.000 per kunjungan atau pasien
Zona II Rp 10.000- 75.000 per kunjungan atau pasien
Zona III Rp 11.000-Rp 75.000 per kunjungan atau pasien
Pendaftaran dan Administrasi Medis untuk Rawat Inap
Zona I Rp 13.000-Rp 75.000 per kunjungan atau pasien
Zona II Rp 15.000-Rp 98.000 per kunjungan atau pasien
Zona III Rp 16.000-Rp 109.000 per kunjungan atau pasien
Pendaftaran dan Administrasi Medis untuk Gawat Darurat
Zona I Rp 9.000-Rp 50.000 per kunjungan atau pasien
Zona II Rp 10.000- 65.000 per kunjungan atau pasien
Zona III Rp 11.000-Rp 73.000 per kunjungan atau pasien
Mbah Upit Bikin Ribut Imbas Cekcok Tagih Utang, Tetangga Ngamuk Lalu Lempar Gelas Isi Es Batu |
![]() |
---|
Sejarah Baru Pencak Silat di Kediri, Atlet Disabilitas Tampil di Lereng Kelud Champion 6 |
![]() |
---|
Bakar Sampah Malah Ketiduran, Api Malah Merembet ke Rumah Bagian Belakang Tumihah |
![]() |
---|
Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk Bikin Korlantas Polri Sementara Stop Pakai Rotator dan Sirine Patwal |
![]() |
---|
Kronologi Pesawat Garuda Mengeluarkan Api saat Terbang, Kesaksian Penumpang: Doanya Gak Banyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.