Daftar Tarif Baru Layanan Rumah Sakit Mulai 1 September 2024, Iuran BPJS Kesehatan Ikut Berubah?
RS yang mengalami penyesuaian tarif baru adalah rumah sakit yang berada di bawah Kementerian Kesehatan.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Istimewa
Tarif baru layanan rumah sakit mulai 1 September 2024 pengaruhi iuran BPJS Kesehatan?
"Sampai dengan saat ini, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2024).
Adapun aturan yang berlaku saat ini adalah Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Terkait dengan perubahan tarif layanan rumah sakit pemerintah di bawah Kemenkes, Rizzky mengaku masih membahas dampak tersebut terhadap iuran BPJS Kesehatan.
"Dalam penetapan terkait penyesuaian iuran masih dalam pembahasan sampai dengan saat ini," kata dia.
Berita Terkait
Baca Juga
Hanafi Nikah usai Habisi Pegawai BPS, Kuras Rp89 Juta untuk Judol dan Lunasi Utang |
![]() |
---|
Polisi Ungkap 3 Kasus Pencurian di Malang, Satu di Antaranya Maling Mobil Teman |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Sabtu 9 Agustus 2025 Cerah Berawan, Mojokerto Panas hingga 33 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Bagi yang Bernama Agus dan Kelahiran Tanggal 17 Agustus Bisa Masuk KBS Gratis |
![]() |
---|
Sosok Artis Nangis Bayar KPR, Kuras Tabungan hingga Kerja Antar Jemput Sekolah untuk Lunasi Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.